Video

Bayar STNK Kini Bisa Online, Simak Caranya!

Dina Rayanti - detikBali
Minggu, 25 Okt 2026 11:30 WIB
Jakarta - Bayar pajak surat tanda nomor kendaraan (STNK) tahunan sudah nggak ribet lagi harus ke Samsat soalnya bisa online. Simak nih caranya!




(hsa/hsa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork