Ditreskrimsus Polda Bali dan Pertamina Patra Niaga Bali, berhasil membongkar praktik penyalahgunaan BBM solar bersubsidi yang dilakukan sebuah perusahaan distribusi resmi di Denpasar, Bali.
Selama 6 bulan melakukan praktik ilegal, negara mengalami kerugian hingga Rp 4,8 Miliar.
Embed Video










































