PSSI-Klub Bola Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Sponsor Judi Online

PSSI-Klub Bola Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Sponsor Judi Online

Tim detikNews - detikBali
Rabu, 24 Agu 2022 10:22 WIB
Sejumlah anggota Brimob berseragam lengkap mendatangi gedung Bareskrim Polri. (dok detikcom)
Foto: Gedung Bareskrim Polri. (dok detikcom)
Jakarta -

Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan tiga klub bola Indonesia dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan sponsor judi online. Adapun ketiganya adalah Persikabo, PSIS Semarang, dan Arema FC.

Berdasarkan surat yang dilihat detikcom, laporan tersebut dilakukan oleh pihak yang bernama Rio Johan Putra pada Senin (22/8/2022) lalu, pukul 18.30 WIB. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0473/VIII/2022/Bareskrim.

Selain itu, terlihat PT Liga Indonesia Baru, yang juga ikut dilaporkan. Dalam laporan itu, terdapat sangkaan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 303 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para terlapor diduga melakukan tindak pidana dengan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian.

detikcom telah mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi, namun belum kunjung direspons. Sementara Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Aziza mengatakan pihaknya belum mendapatkan konfirmasi perihal laporan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kami belum terkonfirmasi," kata Nurul.




(kws/kws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads