MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Rote Ndao, Paulus-Apremoi Tinggal Dilantik

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Rote Ndao, Paulus-Apremoi Tinggal Dilantik

Simon Selly - detikBali
Selasa, 04 Feb 2025 22:10 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024. Ada 310 perkara perselisihan yang disidangkan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024. (Foto: Ari Saputra)
Kupang -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diajukan oleh pasangan Vicoas Amalo-Bima Fanggidae. Putusan sela itu dibacakan Majelis Hakim hari ini.

Kuasa hukum pemohon, Adhitya Nasution, menyatakan menghormati putusan majelis hakim MK yang menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

"Terhadap putusan sela hari ini, kami menghormati putusan MK terkait putusan sela yang menyatakan MK tidak berwenang menerima. Ke depan kami berharap KPU lebih selektif dalam melakukan verifikasi pasangan calon. Karena meskipun tidak terbukti di MK, indikasi palsunya ijasah tersebut seharusnya bisa diselesaikan sebelum pemilihan berlangsung," tulis Adhitya melalui pesan WhatsApp, Selasa (4/2/2025) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan dugaan pemalsuan ijazah oleh Wakil Bupati terpilih Apremoi Dudelusy Dethan masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

"⁠Bahwa terkait indikasi adanya pemalsuan ijazah dari salah satu pasangan calon bupati wakil bupati terpilih menurut informasi yang kami dapat juga masih berlangsung persidangan di PTUN Kupang," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Adhitya menegaskan pihaknya tetap menghormati setiap keputusan hukum yang diambil oleh MK maupun PTUN Kupang.

"Kami menghargai setiap keputusan hukum yang dikeluarkan MK maupun PTUN nantinya. Semoga bupati dan wakil bupati terpilih bisa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Dan tentu, hasil saat ini menjadi pembelajaran untuk klien kami di masa mendatang jika maju kembali sebagai pasangan calon," katanya.

Terpisah, Wakil Bupati terpilih Rote Ndao, Apremoi Dudelusy Dethan, menegaskan putusan MK membuktikan tuduhan pemalsuan ijazah tidak benar.

"Putusan ini membuktikan ijazah yang saya peroleh Tahun 2014 lalu itu benar. Ijazah ini asli dan tentunya melalui mekanisme dan proses dulu baru bisa saya mendapatkan ijazah ini," ujarnya.

Ia juga mengapresiasi majelis hakim MK yang telah menolak gugatan tersebut. "Kami berterima kasih dan mengapresiasi kepada majelis hakim yang sudah memutuskan dengan adil, di agenda putusan sela hari ini. Hal ini menjadi bukti di Pengadilan TUN Kupang, untuk melihat kebenaran ini," imbuhnya.

Pemilihan Bupati (Pilbup) Rote Ndao diikuti oleh tiga pasangan calon. Paulus Henuk-Apremoi Dudelusy Dethan (termohon) nomor urut 1, Vicoas Amalo-Bima Fanggidae (pemohon) nomor urut 2, dan Paulina Bullu-Sandro Fanggidae nomor urut 3.

Sebelumnya, MK menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan perkara Nomor 111/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa hasil Pilkada Rote Ndao 2024. Hal ini disampaikan dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, tadi sore.

"Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon," ucap Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, majelis hakim berkesimpulan bahwa permohonan pemohon tidak berkenaan dengan Surat Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao.

"Sehingga permohonan Pemohon bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya," ujar Ridwan.

Dengan ditolaknya gugatan ini, pasangan Paulus Henuk dan Apremoi Dudelusy Dethan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao periode 2025-2030.




(dpw/dpw)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Hide Ads