Jaya-Wibawa Resmi Walkot-Wawalkot Denpasar Terpilih, Ambara-Adi Absen

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Jaya-Wibawa Resmi Walkot-Wawalkot Denpasar Terpilih, Ambara-Adi Absen

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Kamis, 09 Jan 2025 11:32 WIB
Penyerahan berita acara dan SK kepada pasangan calon terpilih di Sanur, Denpasar, Bali, Kamis (9/1/2025).
Foto: Penyerahan berita acara dan SK kepada pasangan calon terpilih di Sanur, Denpasar, Bali, Kamis (9/1/2025). (Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)
Denpasar -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menetapkan I Gusti Ngurah Jaya Negara dan I Kadek Agus Arya Wibawa (Jaya-Wibawa) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Wawalkot) terpilih 2025-2030. Rapat pleno terbuka penetapan paslon digelar di Sanur, Denpasar, Kamis (9/1/2024).

Pasangan I Gede Ngurah Ambara Putra-I Nengah Adi Yasa Susanto (Ambara-Adi) yang menjadi rival di Pilwalkot Denpasar absen dalam penetapan tersebut.

"Dengan perolehan suara sebanyak 217.568 atau 74,12 persen dari total suara sah sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Kota Denpasar periode tahun 2025 sampai 2030," ujar Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni di Sanur, Kamis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekar awalnya berharap kedua pihak yang menjadi rival di Pilwalkot Denpasar 2024 bisa hadir dalam pleno penetapan KPU. Namun, dia menyadari kesibukan Ambara-Adi sehingga tidak datang.

"Tetapi, kami menghormati kesibukan beliau karena yang satu ada di luar kota, dan satu lagi sedang mengikuti kegiatan adat. Sehingga beliau mempermaklumkan tidak bisa hadir pada rapat pleno pagi hari ini," ungkapnya.

Setelah pleno penetapan, KPU akan menyampaikan usulan jadwal pelantikan kepada DPRD Denpasar paling lambat H+1 setelah penetapan atau pada Jumat (10/1/2025).

"Kami berharap wali kota dan wakil wali kota terpilih dapat melaksanakan tugas, mengemban tugas dengan baik, lancar dan dapat memenuhi harapan warga Kota Denpasar untuk meningkatkan kesejahteraan, dan keadilan di masyarakat," tandas Sekar.




(hsa/hsa)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads