Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali bakal melakukan rapat pleno penetapan pemenang Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024. Namun, calon gubernur Bali nomor urut 1, Made Muliawan Arya alias De Gadjah, dikabarkan bakal absen.
"Iya (De Gadjah) tidak bisa hadir, alasan kesehatan," ujar Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan, saat dihubungi detikBali, Rabu (8/1/2025).
KPU Bali telah mengundang De Gadjah bersama calon wakil gubernur (wagub) Bali nomor urut 1, Putu Agus Suradnyana (PAS). Undangan KPU Bali diterima Ketua Tim Pemenangan Mulia-PAS, I Kadek Budi Prasetya, Selasa (7/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin disampaikan oleh Ketua Tim Paslon 1, gubernurnya sedang sakit. (Calon wagub-nya) masih dikonfirmasi. Untuk palson (nomor urut) 2 menyatakan hadir besok," jelas John.
John menegaskan tidak masalah jika hanya PAS yang hadir mewakili paslon nomor urut 1 dalam penetapan pemenang Pilgub Bali 2024. Menurutnya, acara itu hanya ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa proses Pilgub Bali selesai dengan lancar.
"Semua paslon juga bisa duduk bersama, ketemu. Sebenarnya kami ingin menciptakan situasi itu saja," ungkap John.
KPU Bali bakal menggelar rapat pleno penetapan Pilgub 2024 di The Trans Resort, Badung, pada Kamis (9/1/2025) pagi. John mengungkapkan KPU Bali sudah melakukan persiapan dengan maksimal.
Menurut John, kegiatan tidak hanya berupaya menghadirkan kedua paslon, tetapi juga ketua partai pengusung, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), dan juga media massa. "Kami live streaming kan langsung karena ini kan rapat pleno terbuka," imbuhnya.
KPU Bali sudah berkoordinasi dengan Polda Bali dan Polres Badung perihal keamanan. Sebab, rapat pleno penetapan pemenang masih satu tahapan dari Pemilu 2024.
"Kami juga besok mau menyerahkan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada stakeholder terkait setelah acara," jelas John.
Selain KPU Bali, KPU masing-masing kabupaten dan kota juga menggelar rapat pleno terbuka untuk penetapan pemenang Pilbup atau Pilwalkot 2024. Hal itu sudah ditentukan oleh KPU RI sesuai surat yang dikeluarkan.
"Setelah mengeluarkan surat, paling lambat itu tiga hari melaksanakan proses. Jadi keserentakan itu besok," jelas John.
Rapat pleno KPU masing-masing kabupaten dan kota dilakukan di tempat dan waktu berbeda. "Samalah kesiapannya dengan KPU Bali dalam hal ini," jelas John.
(iws/iws)