Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum menggelar pelantikan Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johanis Asadoma sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2024-2029.
Anggota Komisioner KPU NTT, Petrus Kanisius Nahak, menjelaskan bahwa hingga saat ini KPU masih menunggu informasi dari KPU RI mengenai putusan MK.
"Saat ini kami masih menunggu informasi dari KPU RI. Setelah putusan dari MK, barulah kami dapat melakukan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih NTT periode 2024-2029," kata Petrus, Jumat (3/1/2025) di Kupang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petrus menegaskan bahwa tugas KPU hanya sampai pada penetapan kepala daerah terpilih. Sementara itu, pelantikan menjadi kewenangan pemerintah daerah.
"Tugas KPU hanya sampai pada penetapan kepala daerah terpilih dan menyampaikan kepada pemerintah daerah. Sedangkan pelantikan itu menjadi kewenangan Pemda NTT," tambahnya.
Sesuai Keputusan Presiden (Kepres), pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Namun belakangan beredar kabar bahwa pelantikan diundur hingga Maret 2024.
"Pelantikan kemungkinan ditunda bagi daerah yang masih ada gugatan sengketa di MK. Tetapi untuk daerah tanpa perselisihan hasil Pilkada, kemungkinan besar tetap dilantik sesuai jadwal," jelas Petrus.
Petrus juga menyebutkan bahwa saat ini terdapat 10 sengketa hasil Pilkada di NTT yang sedang diproses di MK. Hal ini dapat memengaruhi pelantikan kepala daerah terpilih di tingkat kabupaten.
"KPU NTT menunggu instruksi dari KPU RI sebelum menetapkan kepala daerah terpilih. Saat ini ada 10 kabupaten di NTT yang masih berproses sengketa hasil Pilkada di MK," pungkasnya.
Untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Petrus memastikan tidak ada gugatan hasil Pilkada di MK. Dengan demikian, proses penetapan Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johanis Asadoma sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih diharapkan dapat segera dilakukan setelah ada putusan MK.
(dpw/dpw)