Koster-Giri Menangi Pilgub, DPRD Berpesan agar Jaga Pariwisata Budaya Bali

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Pilgub Bali 2024

Koster-Giri Menangi Pilgub, DPRD Berpesan agar Jaga Pariwisata Budaya Bali

Sui Suadnyana, Rizki Setyo - detikBali
Senin, 09 Des 2024 14:39 WIB
Wakil Ketua DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa, saat ditemui detikBali di kantornya, Senin (9/12/2024). (Rizki Setyo/detikBali)
Foto: Wakil Ketua DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa, saat ditemui detikBali di kantornya, Senin (9/12/2024). (Rizki Setyo/detikBali)
Denpasar -

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, I Wayan Disel Astawa, memberikan pesan kepada gubernur dan wakil gubernur (wagub) Bali terpilih, Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri). Disel meminta Koster-Giri untuk menjaga pariwisata budaya Bali yang berlandaskan konsep Tri Hita Karana.

"Jadi sebagai gubernur terpilih bagaimana menjaga Bali pariwisata berbudaya dengan melandaskan konsep Tri Hita Karana," ujar Disel saat ditemui detikBali di DPRD Bali, Senin (9/12/2024).

Menurut Disel, Bali saat ini banyak dirugikan oleh pengusaha asing yang membangun vila dan hotel yang tidak terdaftar melalui Online Single Submission (OSS) alias ilegal. Sementara desa adat yang menjadi penyangga lingkungan dalam konteks Tri Hita Karana tidak bisa mengatur hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, peran desa adat yang menjaga Tri Hita Karana tidak leluasa. Padahal, ada undang-undang yang mengamanatkan untuk berkoordinasi dengan lembaga desa setempat.

"Walaupun OSS, para pihak seharusnya tetap melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait di desa masing-masing agar Bali terkendali," jelas Disel.

ADVERTISEMENT

Disel menilai ada pembiaran dalam pembangunan di Bali yang tidak lagi sejalan dengan konsep Tri Hita Karana. Padahal, wisatawan datang ke Pulau Dewata ingin melihat budaya, tradisi, dan adat istiadat Bali.

"Itu saja, bagaimana mengawal ini agar gubernur terpilih berkoordinasi dengan pusat sesuai dengan undang-undang yang diberikan, yaitu Undang-Undang Provinsi Bali," ungkap Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Badung itu.




(hsa/hsa)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Hide Ads