KPU Bali Usul Pemilih di Perantauan Diberi Kartu Pos Isi Surat Suara

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Pilgub Bali 2024

KPU Bali Usul Pemilih di Perantauan Diberi Kartu Pos Isi Surat Suara

Rizky Setyo Samudero - detikBali
Minggu, 08 Des 2024 14:32 WIB
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan di Jimbaran, Badung, Minggu (8/12/2024). (Rizki Setyo)
Foto: Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan di Jimbaran, Badung, Minggu (8/12/2024). (Rizki Setyo)
Badung -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali mengusulkan pemilih yang berada di luar Bali atau luar negeri dapat diberikan kartu pos berisikan surat suara agar dapat menyalurkan hak suaranya. Hal ini juga menanggapi terkait partisipasi pemilih pada Pilgub Bali 71,9 persen.

"Atau kalau mau semuanya milih dilakukan pemungutan suara dengan pos. Seluruh masyarakat Bali yang ada di luar sedang bekerja kami data, kami berikan (kartu) pos untuk memilih," ujar Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Minggu (8/12/2024).

Lidartawan memberikan solusi lain yakni pendaftaran pemilihnya harus de facto. Menurutnya, hal wajar jika partisipasi pemilih di angka 71,9 persen tersebut jika menggunakan de jure.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pun demikian, lanjutnya, angka tersebut sama persis ketika Pilgub 2018. Artinya, jumlah pemilih di Bali tidak bertambah maupun berkurang.

"Karena saya tahu angka 71,9 persen waktu pilgub kemarin dengan sekarang sama ya orang-orang itu-itu aja yang memilih, mungkin penambahan ada yang meninggal juga," bebernya.

ADVERTISEMENT

Ditanya opsi untuk menggunakan e-voting, ketua KPU Bali dua periode itu menilai metode itu masih belum memungkinkan digunakan. Lidartawan mencontohkan Jerman yang sebelumnya menggunakan e-voting kini kembali ke manual.

"Karena e-voting sangat bermasalah, siapa yang bertanggung jawab mengelola data itu. Kalau ada masalah gimana cara mengeceknya," ungkap dia.

Mantan ketua KPU Bangli itu melihat tidak ada pemilih di Bali yang apatis. Namun, berdasarkan hasil survei yang pernah ia lakukan saat menjabat ketua KPU Bangli tahun 2015, alasan tertinggi tidak memilih karena calonnya tidak disukai.

"Itu sudah saya lakukan di 2015, nggak tahu nih yang ini kenapa nggak datang ke TPS, nanti kami lihat kenapa nggak datang ke TPS," terang Lidartawan.




(nor/nor)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads