Pilkada Jakarta Satu Putaran, Pramono-Rano Menang 50,07% Suara

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Regional

Pilkada Jakarta Satu Putaran, Pramono-Rano Menang 50,07% Suara

Haris Fadhil - detikBali
Minggu, 08 Des 2024 15:19 WIB
Pramono Anung dan Rano Karno bergandengan tangan sambil melempar senyuman saat menanggapi hasil exit poll dan quick count di Hotel JS Luwansa, Jakarta , Rabu (27/11/2024).
Pramono-Rano. (Foto: Pradita Utama)
Jakarta -

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno meraih 50,07% suara. Dengan raihan suara itu, Pilkada Jakarta 2024 dipastikan berlangsung satu putaran.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang diumumkan KPU Jakarta pada Minggu (8/12/2024), Pramono-Rano meraih 2.183.239 atau 50,07% total suara sah.

Pramono-Rano unggul dari Ridwan Kamil-Suswono yang meraih 1.718.160 suara atau 39,40% suara dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang meraih 459.230 suara atau 10,53% suara. Raihan suara lebih dari 50% tersebut sudah memenuhi syarat memenangkan Pilkada Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persentase tersebut didapatkan dari perbandingan suara masing-masing pasangan calon dengan jumlah suara sah dalam Pilkada Jakarta 2024.

Total pemilih yang menggunakan hak pilih pada Pilkada DKI Jakarta berjumlah 4.724.393 orang. Dari jumlah itu, surat suara sah sebanyak 4.360.629 dan surat suara tidak sah sebanyak 363.764.

ADVERTISEMENT

Pengumuman hasil rekapitulasi dibacakan langsung oleh Ketua KPU DKI Wahyu Dinata di Hotel Sari Pasific Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024). Penetapan dilakukan setelah KPU di enam kota dan kabupaten di Jakarta yaitu Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu menyelesaikan rekapitulasi lebih dulu.

Dilansir dari detikNews, syarat minimal memenangkan Pilkada Jakarta diatur dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. Berikut isinya:

Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2024

(1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

(2) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

KPU Jakarta juga menyatakan syarat tersebut berarti paslon yang berlaga cukup mendapat 50% suara sah ditambah 1 suara sah untuk memenangkan Pilkada Jakarta.

"Iya, 50% lebih, 50%+1 suara bisa," kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata saat dihubungi, Rabu (27/11).

Meski demikian, pihak Ridwan Kamil-Suswono menyatakan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pramono sendiri meyakini tak ada pihak yang akan memaksakan Pilkada Jakarta dua putaran.




(dpw/dpw)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Hide Ads