Kalah 2.708 Suara, Mario-Richard Gugat Hasil Pilbup Manggarai Barat ke MK

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Pilbup Manggarai Barat 2024

Kalah 2.708 Suara, Mario-Richard Gugat Hasil Pilbup Manggarai Barat ke MK

Sui Suadnyana, Ambrosius Ardin - detikBali
Rabu, 04 Des 2024 14:21 WIB
Suasana rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten di Manggarai Barat, NTT, Selasa (3/12/2024). (Ambrosius Ardin/detikBali)
Foto: Suasana rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten di Manggarai Barat, NTT, Selasa (3/12/2024). (Ambrosius Ardin/detikBali)
Manggarai Barat -

Pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Christo Mario Y Pranda-Richard Tata Sontani (Mario-Richard), belum menerima kekalahan di Pemilihan Bupati (Pilbup) Manggarai Barat 2024. Mario-Richard akan menggugat hasil Pilbup Manggarai Barat 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Iya (Mario-Richard menggugat hasil Pilbup Manggarai Barat ke Mahkamah Konstitusi)," kata Mario dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (4/12/2024).

Alasan Mario-Richard menggugat hasil rekapitulasi Pilbup Manggarai Barat disampaikan Mario dalam video yang sudah tersebar di media sosial (medsos). Pernyataan Mario dalam video itu dilontarkan menanggapi hasil rekapitulasi Pilbup Manggarai Barat oleh KPU Manggarai Barat, Selasa (3/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil rapat pleno rekapitulasi KPU Manggarai Barat menetapkan paslon nomor urut 2, Edistasius Endi-Yulianus Weng (Edi-Weng), sebagai pemenang Pilbup 2024. Edi-Weng unggul 2.708 suara atas Mario-Richard.

Mario mengizinkan detikBali mengutip pernyataannya dalam video itu. Mario menilai ada kecurangan dalam pelaksanaan Pilbup Manggarai Barat 2024.

ADVERTISEMENT

"Saya bersama seluruh tim memutuskan membawa hasil pleno ini ke Mahkamah Konstitusi. Kami sangat merasa bahwa Pilkada Kabupaten Manggarai Barat 2024 ini sarat dengan kecurangan," tegas Mario. Ia didampingi Richard saat menyampaikan pernyataan itu.

Menurut Mario, ada banyak kecurangan selama pelaksanaan Pilbup Manggarai Barat 2024. Kecurangan itu, kata dia, dilakukan secara terstruktur. Salah satu contoh kecurangan yang disebutkannya adalah tudingan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat Ferdiano Sutarto Parman mencoblos di dua TPS berbeda pada hari pemungutan suara.

Mario menuduh Ano, sapaan Ferdiano, mencoblos di TPS 01 Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan dan TPS 02 Desa Batu Cermin di Labuan Bajo, Kecamatan Komodo. "Ketua KPUD saja bisa menusuk dua kali bagaimana dengan teman-teman penyelenggara di bawah," kata Mario.

Ano telah membantah tudingan Mario itu sebagai fitnah. Ano menegaskan hanya mencoblos di TPS 02 Desa Batu Cermin sebagai pemilih pindahan.

Mario juga mengekalim memiliki banyak bukti bagaimana perangkat pemerintahan hingga tingkat desa digerakkan untuk mendukung paslon tertentu, termasuk menggerakkan kepala sekolah dan guru. Mario menegaskan semua bukti itu akan dibawa ke MK.

"Kami akan bawa banyak sekali bukti bagaimana pemilu ini menggerakkan secara aktif perangkat mulai dari atas sampai ke tingkat desa secara masif yang dilakukan mulai dari menggerakkan kepala sekolah, guru-guru sampai ke tingkat desa, kepala-kepala desa. Kami akan membawa semua ini ke Mahkamah Konstitusi," kata Mario.

Mario belum bisa mengungkap pelanggaran-pelanggaran lain pada pelaksanaan Pilkada Manggarai Barat 2024. Ia juga meminta relawannya untuk melapor ke pos komando (posko) pemenangan Mario-Richard jika mendapat informasi terbaru tentang pelanggaran Pilkada Manggarai Barat. Laporan disampaikan sebelum Mario-Richard resmi menggugat hasil rekapitulasi Pilbup Manggarai Barat ke MK.

Mario-Richard memiliki waktu tiga hari setelah KPU Manggarai Barat mengumumkan hasil pleno rekapitulasi tingkat kabupaten untuk mengajukan gugatan ke MK. KPU Manggarai Barat sudah mengumumkan hasil pleno rekapitulasi itu tadi malam.

KPU Manggarai Barat adalah pihak tergugat jika Mario-Richard jadi mengajukan gugatan ke MK. Ano menghormati keputusan Mario-Richard yang akan mengajukan gugatan ke MK.

"Itu hak dari paslon Mario-Richard sebagai peserta pemilihan. KPU Kabupaten Manggarai Barat menghormati sikap tersebut," kata Ano.

"Kami siap jika hasil yang kami tetapkan disengketakan di MK," tandas Ano.

Diketahui, Edi-Weng kembali ditetapkan sebagai pemenang Pilbup Manggarai Barat 2024. Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan KPU Manggarai Barat, Edi-Weng meraup 73.872 suara. Sedangkan, duet Mario-Richard mendulang 71.164 suara.

Sebanyak 146.463 pemilih menggunakan hak suaranya pada Pilbup Manggarai Barat 2024. Dari jumlah pemilih yang hadir ke TPS, sebanyak 145.036 suara dinyatakan sah dan 1.427 suara tidak sah.




(iws/gsp)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Hide Ads