Saksi Mario-Richard Tolak Hasil Rekapitulasi KPU Manggarai Barat

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Saksi Mario-Richard Tolak Hasil Rekapitulasi KPU Manggarai Barat

Ambrosius Ardin - detikBali
Rabu, 04 Des 2024 07:23 WIB
Suasana rapat pleno rekapitulasi suara KPU tingkat Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Selasa (3/12/2024).
Suasana rapat pleno rekapitulasi suara KPU tingkat Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Selasa (3/12/2024). (Foto: Ambrosius Ardin/detikBali)
Manggarai Barat -

Saksi pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati Manggarai Barat nomor urut 1, Christo Mario Y Pranda-Richard Tata Sontani (Mario-Richard), menolak hasil rapat pleno rekapitulasi tingkat KPU Manggarai Barat. Saksi Mario-Richard menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi tingkat kabupaten tersebut.

Adapun hasil pleno rekapitalisasi itu, paslon nomor urut 2 Edistasius Endi-Yulianus Weng (Edi-Weng) keluar sebagai pemenang Pilbub Manggarai Barat 2024.

Salah satu saksi Mario-Richard, Marselinus Jeramun, membeberkan sejumlah catatan yang menjadi dasar penolakan terhadap hasil pleno rekapitulasi tingkat KPU Manggarai Barat tersebut. Menurut dia berbagai catatan itu memengaruhi hasil Pilbup Manggarai Barat 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal-hal yang kami sampaikan itu mempengaruhi hasil," kata Marsel seusai rapat pleno rekapitulasi di Kantor KPU Manggarai Barat, Selasa (3/12/2024) malam.

Marsel membeberkan sejumlah persoalan menjadi dasar penolakan hasil pleno rekapitulasi itu. Ia menilai penyelenggara pemilu tidak bisa membedakan daftar pemilih tambahan (DPTb) dengan daftar pemilih khusus (DPK).

ADVERTISEMENT

"Catatan mulai dari misalnya perbedaan antara DPtb dan DPK itu juga tidak jelas, itu digabungkan oleh penyelenggara KPU, DPT dan DPK itu seolah-olah sama, padahal sangat jelas aturannya," kata Marsel.

Catatan lainnya tentang daftar hadir pemilih di TPS. Marsel mempersoalkan daftar hadir itu ada yang ditulis tangan, tapi ada juga yang sudah dicetak namanya. Seharusnya seragam.

"Daftar hadir dan tanda tangan pemilih di mana ada standar ganda, yang lain menggunakan kertas yang sudah tercetak, yang lain menggunakan tulisan tangan," katanya.

"Juga terkait dengan NIK (nomor induk kependudukan). Ada NIK yang ditulis utuh, ada yang ditulis 7 angka di depan," lanjut dia.

Catatan lain, ungkap Marsel, ada pemilih yang sudah meninggal dunia tapi digunakan hak pilihnya. Ini terjadi di salah satu TPS di Desa Siru, Kecamatan Lembor.

"Ada pemilih yang kategori sudah meninggal tapi digunakan hak pilihnya, di TPS desa Siru," ungkap Marsel.

Pihaknya juga menemukan ada penyelenggara pemilu yang namanya tercatat sebagai pemilih di dua TPS. Nama penyelenggara pemilu itu tercatat dalam DPT di TPS sesuai alamat tinggalnya, juga tercatat sebagai DPTb di TPS lain. Tak diketahui apakah penyelenggara pemilu itu mencoblos di dua TPS tersebut.

"Kami juga menemukan ada penyelenggara yang menggunakan DPTb di tempat lain tetapi sekaligus tetap terindikasi menggunakan hak pilihnya di tempat asal (terdaftar dalam DPT). Ya (namanya terdaftar di 2 TPS)," beber Marsel.

Saksi Mario-Richard juga mempersoalkan Form D hasil rekapitulasi tingkat kecamatan untuk Pilgub NTT dan Pilbup Manggarai Barat yang disimpan dalam satu kotak suara. Hal ini dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Sano Nggoang. Seharusnya menurut Marsel, form D hasil rekapitulasi tingkat PPK untuk Pilgub NTT dan Pilbup Manggarai Barat itu disimpan di kotaknya masing-masing.

Ketua DPD PAN Manggarai Barat ini menegaskan penolakan itu disampaikan agar KPU Manggarai Barat tidak menyepelekan hal-hal nonteknis penyelenggaraan Pemilu. "Penolakan hanya ingin agar jangan menyepelekan hal-hal nonteknis yang pada akhirnya justru menggerus martabat demokrasi," tegas Marsel.

Diketahui, Edi-Weng kembali ditetapkan sebagai pemenang Pilbub Manggarai Barat 2024. Paslon petahana ini unggul 2.708 suara dari Mario-Richard. Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan oleh KPU Manggarai Barat, Edi-Weng meraup 73.872 suara. Sedangkan, duet Mario-Richard mendulang 71.164 suara.

Sebanyak 146.463 pemilih menggunakan hak suaranya pada Pilbup Manggarai Barat 2024. Dari jumlah pemilih yang hadir ke TPS, sebanyak 145.036 suara dinyatakan sah dan 1.427 suara tidak sah.




(dpw/dpw)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Hide Ads