Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB) mendalami unsur tindak pidana kasus pencoblosan 121 surat suara calon gubernur NTB dan bupati Sumbawa di TPS 06 di Desa Juranalas, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa. Ketua Bawaslu NTB Itratip mengatakan kasus tersebut masih didalami oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumbawa.
"Surat suara ditemukan tercoblos di Sumbawa itu memang dijadikan surat suara rusak karena tidak diberikan kepada pemilih," ujar Itratip, Selasa (3/12/2024).
Meski begitu, Itratip menekankan Bawaslu NTB masih melakukan penelusuran siapa dalang di balik surat suara tercoblos sebelum pemungutan suara berlangsung pada Rabu (27/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami bersama Bawaslu Sumbawa masih dalami dugaan pelanggarannya. Kami sudah klarifikasi banyak saksi termasuk juga KPU," ujar Itratip.
Kasus tercoblosnya 121 surat suara tersebut masih dalam pembahasan pertama. Untuk pembahasan kedua akan dilanjutkan pada Kamis (5/12/2024).
"Nanti pada pembahasan kedua baru ditentukan apakah ada unsur-unsur pidananya atau tidak. Ini kan masih proses klarifikasi seluruh pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut," ujarnya.
Itratip menyebut beberapa pihak yang telah dipanggil ke Sentra Gakkumdu antara lain adalah ketua KPPS TPS 06 Juranalas, PPK Kecamatan Alas, dan seluruh saksi paslon bupati Sumbawa dan paslon gubernur NTB.
"Kami coba dalami motifnya. Apakah ada kesengajaan atau tidak ini masih kami dalami juga dengan tetap mengedepankan praduga tidak bersalah," tandas Itratip.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB memastikan 121 surat suara Pilgub NTB dan Pilbup Sumbawa yang sudah tercoblos di TPS 06 di Desa Juranalas tidak masuk ke dalam penghitungan suara.
"Terkait dengan kasus surat suara tercoblos duluan di Kecamatan Alas Sumbawa itu tidak digunakan," kata Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid saat konferensi pers, Kamis (28/11/2024).
Khuwailid menjelaskan 121 surat suara itu yang sudah tercoblos tersebut dinyatakan sebagai surat suara yang rusak sehingga tidak dapat digunakan. 121 surat suara yang tercoblos itu ditemukan saat rapat pemungutan suara oleh KPPS sebelum melakukan pemungutan suara berdasarkan SOP dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.
(nor/nor)