Pilbup Manggarai Barat 2024

Saksi Mario-Richard Tolak Teken Hasil Rekap Suara Tingkat Kecamatan

Sui Suadnyana, Ambrosius Ardin - detikBali
Selasa, 03 Des 2024 10:55 WIB
Foto: Proses penghitungan suara Pilkada Manggarai Barat 2024 di salah satu TPS di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Rabu (27/11/2024) (Ambrosius Ardin/detikBali)
Manggarai Barat -

Saksi pasangan calon (paslon) bupati- wakil bupati Manggarai Barat nomor urut 1, Christo Mario Y Pranda-Richard Tata Sontani (Mario-Richard), menolak menandatangani berita acara hasil pleno rekapitulasi suara tingkat kecamatan. Hanya satu berita acara dari 12 kecamatan yang diteken saksi Mario-Richard, yaitu Kecamatan Kuwus.

"Betul bahwa saksi paslon Mario-Richard tidak bersedia menandatangani hasil pleno tingkat kecamatan dengan berbagai alasan. Kejadian tersebut sudah dicatat oleh PPK (panitia pemilihan kecamatan) ke dalam formulir kejadian khusus yang akan dibacakan dalam rapat pleno tingkat kabupaten," kata Ketua KPU Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman, Senin (2/12/2024).

Pria yang disapa Ano ini mengatakan saksi Mario-Richard memiliki sejumlah alasan menolak menandatangani berita acara pleno rekapitulasi itu. Alasan itu umumnya terkait adanya dugaan kecurangan di tempat pemungutan suara (TPS).

Namun, Ano menegaskan saksi Mario-Richard sudah menandatangani formulir model C hasil perhitungan suara di seluruh TPS di Manggarai Barat. Ada 587 formulir model C hasil perhitungan suara di Pilbup Manggarai Barat 2024.

"Laporan yang kami terima dari PPK, saksi paslon Mario-Richard tanda tangan formulir model C hasil perhitungan suara di TPS," ujar Ano.

Ano menegaskan keputusan saksi Mario-Richard yang menolak tanda tangan berita acara tingkat kecamatan itu tidak berpengaruh terhadap rekapitulasi tingkat kabupaten. KPU Manggarai Barat melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten pada Selasa (3/12/2024). "Rekapitulasi di tingkat kabupaten tetap jalan sesuai jadwal yang ada," tegas Ano.

Berdasarkan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, dalam hal terdapat anggota PPK dan saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir, maka formulir itu ditandatangani anggota PPK dan saksi yang hadir dan bersedia menandatanganinya. Namun, keputusan tidak menandatangani tersebut wajib mencantumkan alasannya.



Simak Video "Video: KPU Ungkap Rekapitulasi 3 Daerah di Papua Terhambat Masalah Keamanan"

(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork