Pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Christo Mario Y Pranda-Richard Tata Sontani (Mario-Richard) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat menunda rapat pleno rekapitulasi suara Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024 tingkat kabupaten. Namun, KPU Manggarai Barat menolak permintaan tersebut dan tetap melaksanakan rekapitulasi tingkat kabupaten, Selasa (3/12/2024).
Hal itu terungkap dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Awalnya salah satu saksi Mario-Richard, Marselinus Jeramun, mempermasalahkan rundown rapat pleno rekapitulasi. Ia menyinggung adanya surat permohonan Mario-Richard kepada KPU Manggarai Barat untuk penundaan pleno rekapitulasi yang dikirim sehari sebelumnya.
"Mohon maaf kami dari paslon 01 dalam undangan pertama maupun jawaban atas surat kami terkait penundaan (permohonan penundaan rekapitulasi tingkat kabupaten) itu juga tidak dicantumkan soal rundown itu," kata Marsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua KPU Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman, mengatakan surat undangan rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten sudah dikirim dan diterima para pihak, termasuk Mario-Richard. Beberapa jam setelah surat itu diterima, KPU Manggarai Barat menerima surat dari Mario-Richard yang memohon penundaan rapat pleno rekapitulasi. KPU Manggarai Barat menolak permohonan itu.
"Terhadap surat itu kami berlima (Komisioner KPU Manggarai Barat) melaksanakan rapat pleno tertutup untuk mempelajari sekaligus memutuskan. Hasilnya, KPU Kabupaten Manggarai Barat tidak dapat mengabulkan dan tetap melaksanakan rapat pleno hari ini sesuai dengan jadwal," tegas Ano.
Tak terungkap dalam rapat pleno itu alasan Mario-Richard meminta penundaan rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten. Marsel dan Ano tak mengungkapkan alasan permohonan penundaan itu.
(hsa/iws)