Komisi Pemilih Umum (KPU) Gianyar bakal menggelar pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Desa Tulikup, Banjar Pengambengan, Gianyar, Bali. PSU digelar lantaran seorang pemilih mencoblos dua kali dengan menggunakan hak pilih istrinya di TPS tersebut.
Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan, telah memintai keterangan terhadap dua saksi termasuk warga yang mencoblos dua kali berinisial I Wayan S (47). Menurutnya, perbuatan Wayan S itu membuat kondisi TPS tidak kondusif saat hari pencoblosan pada 27 November lalu.
"Kami rekomendasikan coblos ulang ke KPU Gianyar," kata Hartawan saat dikonfirmasi detikBali, Senin (2/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hartawan menjelaskan temuan pelanggaran tersebut merupakan hasil pengawasan langsung jajarannya di lapangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia berujar, hal itu dilakukan Wayan S secara sengaja karena ketidaktahuannya. Ia mengakui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas kala itu belum maksimal melakukan pencegahan.
Menurut Hartawan, Wayan S ingin mewakili istrinya yang tidak bisa datang ke TPS lantaran harus bekerja ke Denpasar. "Penyelenggara harus ngeh lebih dulu antara C-Pemberitahuan dan orang yang melakukan coblosan kan beda. Kenapa bisa lolos? Nah, itu kami perlu dalami," imbuhnya.
Ketua KPU Gianyar I Wayan Mura mengatakan pemungutan suara ulang di TPS tersebut akan dilaksanakan pada Selasa (3/12/2024). Ia memastikan logistik pemilihan seperti kotak suara dan surat suara untuk PSU di TPS tersebut sudah siap.
"Prosesnya sama dengan pemungutan biasa, mulai dari pukul 07.00 Wita sampai pukul 13.00 Wita. Dilanjutkan dengan penghitungan hasil suara," ujar Mura.
Mura menyebutkan jumlah warga yang masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 1 Desa Tulikup sebanyak 365 pemilih. Adapun, PSU di TPS tersebut bakal dilakukan untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali dan Pemilihan Bupati (Pilbup) Gianyar.
(iws/iws)