Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 02, Desa Waduwani, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Aswadin (30), bakal mendapat santunan dalam waktu dekat. Aswadin adalah korban pembacokan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Waduwani, Rabu, (27/11/2024).
"Saat ini (santunan) sedang proses administrasi," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, (Sosdiklih, Parmas dan SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, Rizal Mukhlis, kepada detikBali, Kamis, (28/11/2024).
Rizal belum bisa membocorkan besaran santunan yang akan diberikan ke Aswadin. Menurutnya, besaran santunan yang diberi akan disesuaikan dengan jenis kecelakaan kerja dalam kategori ringan, sedang atau berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkaca pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Rijal melanjutkan, besaran santunan yang diberikan, yakni Rp 46 juta untuk anggota KPPS yang meninggal. Kecelakaan berat sebanyak Rp 8,5 juta serta sedang sebanyak Rp 4,5 juta.
"Yang jelas untuk biaya pengobatan dan pemulihan. Lagi pula, semua anggota KPPS termasuk Aswadin ini sudah kita daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan," ujar Rizal.
Rijal menegaskan kasus pembacokan yang menimpa Aswadin sudah dilaporkan secara berjenjang ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTB hingga Bawaslu RI. Persoalan Aswadin dipastikan masalah pribadi dan tidak ada kaitannya dengan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Murni persoalan pribadi dan tidak mengganggu proses pungut hitung. Untuk itu kasus pembacokan Ketua KPPS 02 ini kami serahkan ke polisi untuk memproses hukum lebih lanjut," jelas Rizal.
(iws/iws)