Ketua KPPS di Bima yang Dibacok Saat Pencoblosan Bakal Dapat Santunan

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Ketua KPPS di Bima yang Dibacok Saat Pencoblosan Bakal Dapat Santunan

Sui Suadnyana, Rafiin - detikBali
Kamis, 28 Nov 2024 15:12 WIB
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Bima, Rizal Mukhlis. (Dok. Rafiin/detikBali)
Foto: Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Bima, Rizal Mukhlis. (Dok. Rafiin/detikBali). (Rafiin/detikBali)
Bima -

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 02, Desa Waduwani, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Aswadin (30), bakal mendapat santunan dalam waktu dekat. Aswadin adalah korban pembacokan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Waduwani, Rabu, (27/11/2024).

"Saat ini (santunan) sedang proses administrasi," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, (Sosdiklih, Parmas dan SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, Rizal Mukhlis, kepada detikBali, Kamis, (28/11/2024).

Rizal belum bisa membocorkan besaran santunan yang akan diberikan ke Aswadin. Menurutnya, besaran santunan yang diberi akan disesuaikan dengan jenis kecelakaan kerja dalam kategori ringan, sedang atau berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkaca pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Rijal melanjutkan, besaran santunan yang diberikan, yakni Rp 46 juta untuk anggota KPPS yang meninggal. Kecelakaan berat sebanyak Rp 8,5 juta serta sedang sebanyak Rp 4,5 juta.

"Yang jelas untuk biaya pengobatan dan pemulihan. Lagi pula, semua anggota KPPS termasuk Aswadin ini sudah kita daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan," ujar Rizal.

ADVERTISEMENT

Rijal menegaskan kasus pembacokan yang menimpa Aswadin sudah dilaporkan secara berjenjang ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTB hingga Bawaslu RI. Persoalan Aswadin dipastikan masalah pribadi dan tidak ada kaitannya dengan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Murni persoalan pribadi dan tidak mengganggu proses pungut hitung. Untuk itu kasus pembacokan Ketua KPPS 02 ini kami serahkan ke polisi untuk memproses hukum lebih lanjut," jelas Rizal.




(iws/iws)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Hide Ads