Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menegaskan tidak ada rekomendasi melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tempat pria mengamuk dan menendang meja KPPS di Karangasem. Aksi tersebut mengakibatkan 40 surat suara Pilgub Bali dan enam surat suara Pilbup Karangasem rusak.
"Kalau PSU, tidak. Karena tidak ada proses kecurangan. Hanya proses perusakan. Ini apakah dibawa ke tindak pidana, kepolisian, kami masih menunggu," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, I Gede John Darmawan, di Kantor KPU Bali, Rabu (27/11/2024).
Sebelumnya, pria tersebut mengamuk di TPS 09 Desa Tianyar, Kecamatan Kubu. Sejumlah surat suara berserakan di lantai TPS tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi itu lantaran pria yang tak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada Bali itu mengamuk lantaran belum diberikan waktu mencoblos oleh KPPS di TPS tersebut.
"Yang bersangkutan hadir ke TPS tidak terdaftar sebagai pemilih. Dia ingin memilih. Disarankan oleh KPPS untuk datang kembali menggunakan hak pilih pukul 11.00. Yang bersangkutan marah-marah emosional," terang John.
John menyebut meja TPS 09 bukanlah ditendang oleh pelaku, tapi hanya tersenggol. "Bukan ngamuk ya, mejanya agak kesenggol. Tetapi karena meja itu berisi kopi, maka surat suara tertumpah kopi," imbuh John.
Meski pemungutan suara sempat terhenti, pencoblosan tetap dilakukan dengan sisa surat suara yang ada. "Tingkat partisipasi di situ memang tidak semua pemilih hadir. Jadi surat suara tidak kekurangan," pungkasnya.
Lihat hasil Quick Count Pilkada 2024 di sini!
(nor/nor)