Pria Ngamuk Bikin 46 Surat Suara Rusak di TPS Kubu, KPU: Tidak Ada PSU

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Pilbup Karangasem 2024

Pria Ngamuk Bikin 46 Surat Suara Rusak di TPS Kubu, KPU: Tidak Ada PSU

Ida Bagus Putu Mahendra - detikBali
Rabu, 27 Nov 2024 19:22 WIB
Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan sebut tunggu rekomendasi Bawaslu Bali soal PSU, Rabu (27/11/2024). (Ida Bagus Putu Mahendra/detikBali)
Foto: Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan sebut tunggu rekomendasi Bawaslu Bali soal PSU, Rabu (27/11/2024). (Ida Bagus Putu Mahendra/detikBali)
Karangasem -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menegaskan tidak ada rekomendasi melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tempat pria mengamuk dan menendang meja KPPS di Karangasem. Aksi tersebut mengakibatkan 40 surat suara Pilgub Bali dan enam surat suara Pilbup Karangasem rusak.

"Kalau PSU, tidak. Karena tidak ada proses kecurangan. Hanya proses perusakan. Ini apakah dibawa ke tindak pidana, kepolisian, kami masih menunggu," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, I Gede John Darmawan, di Kantor KPU Bali, Rabu (27/11/2024).

Sebelumnya, pria tersebut mengamuk di TPS 09 Desa Tianyar, Kecamatan Kubu. Sejumlah surat suara berserakan di lantai TPS tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi itu lantaran pria yang tak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada Bali itu mengamuk lantaran belum diberikan waktu mencoblos oleh KPPS di TPS tersebut.

"Yang bersangkutan hadir ke TPS tidak terdaftar sebagai pemilih. Dia ingin memilih. Disarankan oleh KPPS untuk datang kembali menggunakan hak pilih pukul 11.00. Yang bersangkutan marah-marah emosional," terang John.

John menyebut meja TPS 09 bukanlah ditendang oleh pelaku, tapi hanya tersenggol. "Bukan ngamuk ya, mejanya agak kesenggol. Tetapi karena meja itu berisi kopi, maka surat suara tertumpah kopi," imbuh John.

Meski pemungutan suara sempat terhenti, pencoblosan tetap dilakukan dengan sisa surat suara yang ada. "Tingkat partisipasi di situ memang tidak semua pemilih hadir. Jadi surat suara tidak kekurangan," pungkasnya.

Lihat hasil Quick Count Pilkada 2024 di sini!




(nor/nor)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads