Angin Kencang Porak-porandakan TPS di Alor, Kursi dan Terpal Berhamburan

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Angin Kencang Porak-porandakan TPS di Alor, Kursi dan Terpal Berhamburan

Sui Suadnyana, Yufengki Bria - detikBali
Rabu, 27 Nov 2024 16:51 WIB
Bencana angin kencang memorak-porandakan TPS 01, Desa Kalondama Barat, Kecamatan Pantar Barat Laut, Alor, NTT, Rabu (27/11/2024). (Dok. Polres Alor)
Foto: Bencana angin kencang memorak-porandakan TPS 01, Desa Kalondama Barat, Kecamatan Pantar Barat Laut, Alor, NTT, Rabu (27/11/2024). (Dok. Polres Alor)
Alor -

Angin kencang memorak-porandakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01, Desa Kalondama Barat, Kecamatan Pantar Barat Laut, Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (27/11/2024) sekitar pukul 12.30 Wita. Dalam kejadian itu, terpal dan kursi berhamburan.

"Itu kejadian badai angin setelah pencoblosan dan tidak ada korban jiwa," ungkap Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman.

Supriadi menjelaskan proses pemungutan suara di TPS tersebut dimulai pada pukul 07.00 Wita dan berakhir pada pukul 12.00 Wita. Setelah semua warga dipastikan sudah selesai mencoblos, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan panitia pemungutan suara (PPS) beristirahat untuk makan siang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pada saat jam istirahat baru ada itu kejadian, badai angin sehingga terpalnya terangkat, termasuk beberapa dokumen yang tertiup angin," jelas Supriadi.

Namun, Supriadi berujar, beberapa dokumen yang tertiup angin itu dipastikan tidak rusak. Sebab, sudah selesai pencoblosan dan semua surat suara sudah di dalam kotak suara.

ADVERTISEMENT

"Ada beberapa dokumen pendukung yang dibutuhkan, itu KPPS sudah melaporkan ke Ketua KPU Alor sehingga sudah diantar dari Kota Kalabahi ke Desa Kalondama Barat melalui jalur laut," ungkap Supriadi.

"Tidak ada surat suara yang rusak karena semua surat suara dan formulirnya aman, makanya sudah dilaksanakan perhitungan suara," beber Supriadi.

Saat ini, Supriadi melanjutkan, anggotanya masih melakukan penjagaan dan pengawalan di TPS tersebut. Namun, kendalanya adalah wilayah tersebut belum ada sinyal.

"Masih, mereka masih melaksanakan pengaman di sana, tetapi kendalanya kami tidak bisa menghubungi mereka karena di sana belum ada jaringan telepon," jelas Supriadi.




(hsa/hsa)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads