Ber-KTP Jakarta, Hampir Seluruh Paslon Pilgub NTT Tak Bisa Nyoblos

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Ber-KTP Jakarta, Hampir Seluruh Paslon Pilgub NTT Tak Bisa Nyoblos

Simon Selly - detikBali
Selasa, 26 Nov 2024 18:44 WIB
Jajaran komisioner KPU NTT saat memberikan keterangan kepada awak media, di Kupang, NTT. (Simon Selly/detikBali).
Foto: Jajaran komisioner KPU NTT saat memberikan keterangan kepada awak media, di Kupang, NTT. (Simon Selly/detikBali).
Kupang -

Hampir seluruh kontestan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Nusa Tenggara Timur (NTT) dipastikan tidak bisa menyumbangkan suara mereka di hari pencoblosan Pilgub NTT, Rabu (27/11/2024). Dari tiga pasangan calon (paslon), hanya calon wakil gubernur (cawagub) NTT nomor urut 3, Adrianus Garu, yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di NTT.

Sementara, cagub dan cawagub lainnya tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) NTT. Menurut anggota KPU NTT Baharudin Hamzah, lima kontestan Pilgub NTT memiliki KTP Jakarta. Hanya Adrianus Garu yang ber-KTP NTT dan terdaftar sebagai pemilih di Kabupaten Manggarai.

"Sampai saat ini tidak ada dokumen pindah domisili di NTT sehingga kami tidak bisa memfasilitasi untuk pelayanan terhadap hak pilih," ungkap Baharudin dalam media gathering KPU NTT di Kupang, Selasa (26/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baharudin menjelaskan hal itu sah-sah saja. Sebab, sesuai aturan, setiap warga negara Indonesia (WNI) tidak dibatasi untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah di manapun di wilayah Indonesia. Namun, konsekuensinya, mereka kehilangan hak suara untuk diri mereka sendiri.

"Jadi kalau WNI maka tidak terbatas di provinsi manapun, kalau tidak pindah memilih maka yang bersangkutan tidak bisa memilih di provinsi lain saat pemilihan besok," ujarnya.

"Kalau data kependudukan di luar NTT maka tidak bisa didaftarkan sebagai pemilih. Termasuk memilih dengan KTP pun tidak bisa, karena penggunaan KTP itu harus sesuai dengan alamat di dalam KTP," sambungnya.

Baharudin juga menjelaskan aturan dalam Pilkada Serentak 2024. Yakni, akan berlangsung satu putaran, kecuali Jakarta yang diberi kekhususan untuk peluang dua putaran.

"Secara politik satu suara itu sangat menentukan, karena tidak ada dua putaran. Jadi, bila selisih satu suara pun maka langsung menang," tegas dia.

Untuk diketahui, Pilgub NTT diikuti tiga pasangan calon. Paslon nomor urut 1 Yohanis Fransiskus Lema-Jane Natalia Suryanto (Ansy-Jane) didukung empat partai politik, yakni PDIP, Hanura, Buruh, dan PBB.

Paslon nomor urut 2 Emanuel Melkiades Laka Lena-Johanis Asadoma (Melki-Jhoni) didukung 11 parpol, yakni Golkar, Gerindra, Demokrat, PSI, PAN, Perindo, Gelora, Garuda, PPP, PKN, dan Prima.

Paslon nomor urut 3 Simon Petrus Kamlasi dan Adrianus Garu (Siaga) didukung tiga parpol, yakni Partai NasDem, PKS, dan PKB.




(hsa/hsa)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads