Seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Manggeasi, Kecamatan Dompu, dipecat KPU Dompu setelah terciduk mengikuti kampanye salah satu pasangan calon bupati.
Anggota PPS yang bernama Yusuf Hariadin itu langsung dipecat tiga hari menjelang pencoblosan. Video dia mengikuti kampanye beredar luas di media sosial Facebook.
Dalam video yang beredar, tampak Yusuf Hariadin ikut dalam kelompok massa pendukung pasangan calon dengan mengacungkan jari sebagai tanda nomor urut paslon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggota PPS Manggeasi diberhentikan karena ada gestur keterlibatan pada saat kampanye paslon," kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Dompu, Yusuf, Senin (25/11/2024).
Yusuf menegaskan tindakan Hariadin itu tidak bisa ditolerir sehingga dilakukan pemeriksaan klarifikasi oleh PPK Dompu, kemudian ditindaklanjuti oleh KPU.
Kini, untuk memaksimalkan pekerjaan menjelang pencoblosan di PPS Manggeasi, tugas Yusuf Hariadin digantikan oleh anggota PPK.
"Untuk pelaksanaan tugas yang bersangkutan akan diambil alih oleh PPK sesuai koordinator wilayah (korwil)," imbuhnya.
(dpw/dpw)