Pemilih Tak Penuhi Syarat DPT Tersebar di 135 TPS di Manggarai

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Pemilih Tak Penuhi Syarat DPT Tersebar di 135 TPS di Manggarai

Ambrosius Ardin - detikBali
Minggu, 24 Nov 2024 20:04 WIB
Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Yohanes ManasyeΒ saat mengawasi proses sortir dan lipat surat suara di gudang logistik KPU Kabupaten Manggarai. (Foto: Istimewa)
Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Yohanes ManasyeΒ saat mengawasi proses sortir dan lipat surat suara di gudang logistik KPU Kabupaten Manggarai. (Foto: Istimewa)
Manggarai -

Ratusan tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), masuk kategori rawan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Salah satunya ditemukan pemilih tidak memenuhi syarat yang masih tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT). Pemilih tersebut tersebar di ratusan TPS dari total 636 TPS di Manggarai.

"Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdapat dalam DPT terdapat di 135 TPS," ungkap anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai, Yohanes Manasye, Minggu (24/11/2024).

Yohanes menuturkan pemilih tidak memenuhi syarat yang masih tercantum dalam DPT itu terdiri mereka yang sudah meninggal dunia setelah penetapan DPT. Ada juga pemilih yang menjadi anggota TNI/Polri setelah penetapan DPT. Sebab, anggota TNI/Polri tidak memiliki hak pilih pada pemilihan umum (pemilu).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Contohnya ada yang meninggal dunia setelah penetapan DPT, alih status menjadi TNI/Polri," imbuhnya.

Yohanes lantas membeberkan sejumlah kerawanan di Manggarai saat hari pencoblosan pada 27 November mendatang. Bawaslu mencatat jumlah pemilih disabilitas tersebar di 283 TPS di Manggarai. Ada pula petugas KPPS yang merupakan pemilih dan berasal dari luar tempatnya bertugas, terdapat di 121 TPS.

ADVERTISEMENT

Kerawanan berikutnya terkait dengan kendala jaringan internet di 113 TPS; pemilih pindahan terdapat di 53 TPS; pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam DPT ditemukan di 32 TPS. Berikutnya, ada pula riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan suara di 19 TPS; hingga riwayat terjadinya intimidasi kepada penyelenggara pemilihan pada 18 TPS.

TPS rawan lainnya, yakni terdapat 15 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon. Ada juga 15 TPS dengan riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pilihan; 5 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik; 2 TPS di wilayah rawan bencana; dan lainnya.

Bawaslu Manggarai, Yohanes berujar, berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencegah masalah yang ditimbulkan akibat pemilih tak memenuhi syarat yang masuk DPT tersebut. Selain itu, Bawaslu juga menggelar patroli pengawasan dan menyediakan pembukaan posko pengaduan masyarakat di wilayah TPS rawan.




(iws/nor)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads