Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat 19 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Alak, Kota Kupang, masuk kategori rawan money politic atau politik uang.
"Untuk TPS dengan terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar TPS, ada 19 TPS, yang tersebar di Kecamatan Alak," ujar Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adi Nange, kepada awak media, Sabtu (23/11/2024).
Selain rawan politik uang, Kecamatan Alak juga masuk dalam pemetaan Bawaslu berkaitan dengan rawan politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kecamatan Alak juga, terdapat praktik menghina/menghasut di antara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antargolongan di sekitar 4 TPS," kata Adi Nange.
Selain itu, sejumlah TPS juga masuk kategori rawan netralitas. "Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon di 11 TPS pada Kecamatan Alak," tambah Adi Nange.
Di seluruh Kota Kupang ada sebanyak 552 TPS yang tersebar di 6 kecamatan, 51 kelurahan se-Kota Kupang. Ada sebanyak 139 TPS yang terdapat pemilih disabilitas.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pemetaan Bawaslu NTT, ada tiga wilayah di NTT yang rawan. Ada 108 TPS yang di sekitar lokasinya terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan.
"Tersebar di Kota Kupang, Kabupaten Manggarai, serta Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS)," ujar Ketua Bawaslu NTT, Nonato Sarmento.
(hsa/hsa)