19 TPS di Kecamatan Alak Kupang Rawan Politik Uang

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

19 TPS di Kecamatan Alak Kupang Rawan Politik Uang

Simon Selly - detikBali
Minggu, 24 Nov 2024 00:30 WIB
Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adi Nange (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media. (Simon Selly/detikBali)
Foto: Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adi Nange (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media. (Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat 19 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Alak, Kota Kupang, masuk kategori rawan money politic atau politik uang.

"Untuk TPS dengan terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar TPS, ada 19 TPS, yang tersebar di Kecamatan Alak," ujar Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adi Nange, kepada awak media, Sabtu (23/11/2024).

Selain rawan politik uang, Kecamatan Alak juga masuk dalam pemetaan Bawaslu berkaitan dengan rawan politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kecamatan Alak juga, terdapat praktik menghina/menghasut di antara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antargolongan di sekitar 4 TPS," kata Adi Nange.

Selain itu, sejumlah TPS juga masuk kategori rawan netralitas. "Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon di 11 TPS pada Kecamatan Alak," tambah Adi Nange.

ADVERTISEMENT

Di seluruh Kota Kupang ada sebanyak 552 TPS yang tersebar di 6 kecamatan, 51 kelurahan se-Kota Kupang. Ada sebanyak 139 TPS yang terdapat pemilih disabilitas.

Selanjutnya, berdasarkan hasil pemetaan Bawaslu NTT, ada tiga wilayah di NTT yang rawan. Ada 108 TPS yang di sekitar lokasinya terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan.

"Tersebar di Kota Kupang, Kabupaten Manggarai, serta Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS)," ujar Ketua Bawaslu NTT, Nonato Sarmento.




(hsa/hsa)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Hide Ads