Hasil pemetaan Bawaslu Manggarai Timur menunjukkan terdapat TPS yang rawan terjadi politik uang hingga tindak kekerasan dari total 596 TPS di daerah tersebut.
"Satu TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS," ungkap Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Manggarai Timur, Maksimilianus Ukut, Sabtu (23/11/2024).
Dari sisi keamanan, kata Maksi, terdapat satu TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan, dan tiga TPS yang memiliki riwayat intimidasi kepada penyelenggara pemilihan.
Berikutnya terdapat dua TPS yang sulit dijangkau oleh pemilih karena faktor geografis dan cuaca; dua TPS memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu; dan satu TPS memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu.
Selain itu terdapat ratusan TPS yang rawan terkait hak dipilih. Yakni 102 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT; 18 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb); 14 TPS yang terdapat penyelenggara pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas; 12 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi Smsyarat (meninggal dunia, alih status menjadi TNI/Polri), dan 1 TPS yang terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (potensi DPK).
Sementara itu terdapat 76 TPS yang mengalami kendala jaringan internet, dan 70 TPS yang terdapat kendala aliran listrik.
Maksi mengatakan Bawaslu Manggarai Timur melakukan beberapa tindakan pencegahan dan antisipasi. Yakni menginstruksikan Pengawas TPS (PTPS) untuk mendata penyandang disablitas di TPS-nya masing-masing; menginstruksikan PTPS untuk memberikan perhatian pada pemilih disabilitas dan berkoordinasi dengan KPPS untuk mendahulukan mereka pada saat pemungutan suara.
Menyediakan alat kerja manual yang bersifat offline sebagai alternatif siwaslih dalam pengumpulan data hasil hitung suara; Mengecek pengisian daftar hadir pemilih di TPS; Menginstruksikan PTPS untuk mengawasi pergeseran tugas KPPS dan PTPS yang berasal dari TPS lain.
"Menginstruksikan PTPS untuk mengawasi pendistribusian C-6 (pemberitahuan tempat dan waktu pemilihan) kepada pemilih agar menghindari kesalahan pendistribusian kepada pemilih yang sudah TMS (meninggal, merantau dan beralih status menjadi TNI/Polri)," tandas Maksi.
(dpw/dpw)