Kerawanan TPS di Manggarai Timur: Politik Uang hingga Kekerasan

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Kerawanan TPS di Manggarai Timur: Politik Uang hingga Kekerasan

Ambrosius Ardin - detikBali
Sabtu, 23 Nov 2024 14:56 WIB
Ilustrasi pemilu
Foto: Getty Images/Abudzaky Suryana
Manggarai Timur - Bawaslu Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah memetakan tempat pemungutan suara (TPS) rawan saat pencoblosan Pilkada serentak 2024 di daerah tersebut. Pemetaan TPS rawan menggunakan delapan variabel dan 28 indikator. Variabel yang digunakan yakni pengguna hak pilih, keamanan, politik uang, politisasi SARA, netralitas, logistik, lokasi TPS, dan jaringan.

Hasil pemetaan Bawaslu Manggarai Timur menunjukkan terdapat TPS yang rawan terjadi politik uang hingga tindak kekerasan dari total 596 TPS di daerah tersebut.

"Satu TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS," ungkap Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Manggarai Timur, Maksimilianus Ukut, Sabtu (23/11/2024).

Dari sisi keamanan, kata Maksi, terdapat satu TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan, dan tiga TPS yang memiliki riwayat intimidasi kepada penyelenggara pemilihan.

Berikutnya terdapat dua TPS yang sulit dijangkau oleh pemilih karena faktor geografis dan cuaca; dua TPS memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu; dan satu TPS memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu.

Selain itu terdapat ratusan TPS yang rawan terkait hak dipilih. Yakni 102 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT; 18 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb); 14 TPS yang terdapat penyelenggara pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas; 12 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi Smsyarat (meninggal dunia, alih status menjadi TNI/Polri), dan 1 TPS yang terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (potensi DPK).

Sementara itu terdapat 76 TPS yang mengalami kendala jaringan internet, dan 70 TPS yang terdapat kendala aliran listrik.

Maksi mengatakan Bawaslu Manggarai Timur melakukan beberapa tindakan pencegahan dan antisipasi. Yakni menginstruksikan Pengawas TPS (PTPS) untuk mendata penyandang disablitas di TPS-nya masing-masing; menginstruksikan PTPS untuk memberikan perhatian pada pemilih disabilitas dan berkoordinasi dengan KPPS untuk mendahulukan mereka pada saat pemungutan suara.

Menyediakan alat kerja manual yang bersifat offline sebagai alternatif siwaslih dalam pengumpulan data hasil hitung suara; Mengecek pengisian daftar hadir pemilih di TPS; Menginstruksikan PTPS untuk mengawasi pergeseran tugas KPPS dan PTPS yang berasal dari TPS lain.

"Menginstruksikan PTPS untuk mengawasi pendistribusian C-6 (pemberitahuan tempat dan waktu pemilihan) kepada pemilih agar menghindari kesalahan pendistribusian kepada pemilih yang sudah TMS (meninggal, merantau dan beralih status menjadi TNI/Polri)," tandas Maksi.


(dpw/dpw)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads