Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah memetakan kerawanan 900 tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024. Hasilnya sebanyak 684 TPS di Kabupaten Bima masuk kategori rawan.
"Dari 900 TPS yang ada dan tersebar di 191 desa Kabupaten Bima, 684 titik kategori rawan," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Kabupaten Bima, Mulyadin, kepada detikBali, Kamis, (21/11/2024).
Ada beberapa masalah yang menjadi indikator pemetaan kerawanan di TPS. Salah satunya, pemilih yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) tidak lagi memenuhi syarat (TMS). Pemilih yang sudah masuk DPT menjadi TMS disebabkan dua hal, yaitu ada telah meninggal dan beralih status sebagai TNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pemilih yang masuk DPT tetapi menjadi TMS, ada potensi pemilih yang memenuhi syarat (MS), tetapi tidak terdaftar dalam DPT.
"Terdapat pula anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang akan memilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas serta adanya pemilih disabilitas yang terdapat di DPT," ujar Mulyadin.
Indikator berikutnya, yakni ada TPS yang pernah melakukan pemungutan suara ulang (PSU) atau penghitungan surat suara ulang serta TPS yang pernah ada kejadian kekerasan dan intimidasi terhadap anggota KPPS.
"Termasuk juga TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara. Ini juga menjadi bagian yang dicatat memiliki potensi rawan," tutur Mulyadin.
Indikator rawan lainnya, yakni adanya dugaan praktik pemberian uang di sekitar lokasi TPS. Termasuk juga dugaan praktik menghina atau menghasut di antara para pemilih terkait isu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) di sekitar lokasi TPS.
"Ada ASN dan perangkat desa yang melakukan tindakan atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan paslon juga menjadi potensi kerawanan tinggi. Termasuk petugas KPPS berkampanye untuk paslon tertentu," beber Mulyadin.
Bawaslu Bima juga memetakan kekurangan, kelebihan atau tidak tersedianya logistik pemungutan dan penghitungan suara. Keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS juga akan menjadi potensi kerawanan.
"Ada juga TPS yang sulit dijangkau akibat letak geografis dan cuaca serta TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana," jelas Mulyadin.
Selanjutnya, ada TPS yang didirikan dekat dengan lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih. Lalu TPS yang berada di dekat rumah posko tim kampanye pasangan calon serta TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik.
"Terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS dan kendala aliran listrik di lokasi TPS," ujar Mulyadin.
Melihat indikator pemetaan kerawanan itu, Mulyadin telah meminta semua jajaran pengawas mulai dari tingkat kecamatan, desa hingga TPS agar intens melaksanakan patroli pengawasan di wilayah kerjanya masing-masing.
"Kami tetap melakukan langkah dan strategi pencegahan terkait potensi pelanggaran berdasarkan aturan dan regulasi dan membangun sharing informasi atas dugaan pelanggaran," jelas Mulyadin.
(hsa/hsa)