Supriatna Klaim Pendapatan Daerah Buleleng Naik Setelah COVID-19

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Pilbup Buleleng 2024

Supriatna Klaim Pendapatan Daerah Buleleng Naik Setelah COVID-19

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Rabu, 20 Nov 2024 23:41 WIB
Suasa debat Pilbup Buleleng, Rabu (20/11/2024).
Suasana debat Pilbup Buleleng, Rabu (20/11/2024). (Foto: Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Calon wakil bupati Buleleng nomor urut 2, Gede Supriatna, mengeklaim pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mengalami tren peningkatan pada 2022-2023. Hal itu disampaikan Supriatna saat merespons pertanyaan dari calon bupati Buleleng nomor urut 1 Nyoman Sugawa Korry terkait realisasi pendapatan daerah Pemkab Buleleng pada 2023.

Supriatna mengatakan pendapatan daerah Pemkab Buleleng pada saat COVID-19 memang mengalami tren penurunan. Namun, setelah pandemi usai, pendapatan daerah Pemkab Buleleng mengalami peningkatan dari tahun 2022-2023. Ia menyebut peningkatan pendapatan daerah cukup pesat mencapai Rp 40 miliar hingga Rp 60 miliar.

"Dari tahun 2022 itu, Rp 480 miliar menjadi Rp 520 miliar di tahun 2023," kata Supriatna dalam debat publik ketiga Pilbup Buleleng, Rabu (20/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendapatan daerah di tahun 2024, Supriatna berujar, dirancang meningkat menjadi Rp 550 miliar. Menurutnya hal ini membuktikan bahwa pengelolaan keuangan di Buleleng dilakukan dengan baik.

Merespons jawaban pasangan calon nomor urut 2, calon bupati Buleleng nomor urut 1, Nyoman Sugawa Korry, mengatakan bahwa sebenarnya struktur realisasi pendapatan daerah Kabupaten Buleleng yang terbesar berasal dari pajak penerangan jalan dan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan (BPHTB).

Pendapatan dua sektor pajak tersebut, kata Sugawa, lebih besar dibandingkan pajak hotel dan restoran (PHR) di Buleleng. Menurutnya, hal itu karena pemungutan pajak penerangan jalan di Buleleng sudah menggunakan sistem digitalasasi atau online.

"PHR tidak secara (utuh) dilaksanakan dengan sistem online. Ini dibiarkan, sehingga terjadi forum-forum negosiasi, inilah yang mengakibatkan pendapatan tidak cepat meningkat di Kabupaten Buleleng. Kami akan komitmen menerapkan pemungutan pajak hotel dan restoran dengan sistem online," ujarnya

Supritna kemudian kembali menanggapi soal pemungungan pajak dan retribusi secara online tersebut. Supriatna mengatakan hal itu sebagian besar sudah diterapkan tidak hanya dalam pemungutan pajak dan retribusi, tetapi juga dalam mengurus perijinan.

"Ini harus dilakukan secara menyeluruh apalagi dalam hal perijinan kita sudah menggunakan sistem OSS. Tentu hal ini bisa mengurangi kebocoran dalam pemungutan pajak retribusi dan mengurus perijinan di Kabupaten Buleleng," jawabnya.




(dpw/dpw)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads