Pendukung Paslon Dilarang Teriakkan Yel-yel Saat Debat Ketiga Pilbup Buleleng

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Pendukung Paslon Dilarang Teriakkan Yel-yel Saat Debat Ketiga Pilbup Buleleng

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Senin, 18 Nov 2024 22:34 WIB
Debat Pilbup Buleleng 2024 kedua, Selasa (12/11/2024). (Made Wijaya Kusuma)
Debat Pilbup Buleleng 2024 kedua, Selasa (12/11/2024). (Foto: Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng melarang para pendukung pasangan calon (paslon) meneriakkan yel-yel saat debat ketiga Pemilihan Bupati (Pilbup) Buleleng 2024. Selain itu, KPU Buleleng juga meniadakan sesi konferensi pers untuk para paslon.

Ketua KPU Buleleng Komang Dudi Udiyana mengungkapkan aturan debat terbaru itu sudah disetujui oleh kedua tim pemenangan paslon. Menurutnya, aturan baru tersebut berkaca dari penyelenggaraan dua debat sebelumnya.

"Tadi sudah disepakati tidak ada yel-yel, tidak ada konferensi pers, sehingga nanti hanya boleh melakukan tepuk tangan. Melihat kemarin di debat kedua, ada beberapa hal yang bisa menyebabkan situasi tidak kondusif pada saat yel-yel maupun konferensi pers," kata Dudi, Senin (18/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPU Buleleng, Dudi berujar, akan mengundang kepala sekolah dan siswa berusia 17 tahun yang memiliki hak pilih untuk datang menyaksikan debat ketiga Pilbup Buleleng. Ia berharap para siswa bisa menjadikan ajang debat itu sebagai referensi untuk menentukan pilihannya saat pencoblosan.

"Tujuannya agar siswa bisa menyaksikan secara langsung debat ini. Kemudian berdasarkan hasil debat, para siswa punya pilihan untuk memilih pada 27 November," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Dudi menegaskan debat ketiga akan menjadi momen penting bagi para paslon untuk meyakinkan para pemilih. Menurutnya, para paslon dituntut untuk bisa meyakinkan konstituen saat memaparkan gagasan dan visi-misi saat debat pamungkas yang digelar pada Rabu (20/11/2024).

"Debat ketiga ini merupakan debat final yang sangat dinantikan masyarakat Buleleng. Kami berharap ini menjadi ajang edukasi politik yang efektif, sekaligus berjalan lancar, kondusif, dan sukses bagi semua pihak," ujar Dudi.




(iws/dpw)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads