Debat Pertama Ricuh, KPU Tetap Gelar Debat Kedua Pilbup Dompu

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Debat Pertama Ricuh, KPU Tetap Gelar Debat Kedua Pilbup Dompu

Faruk - detikBali
Rabu, 20 Nov 2024 10:21 WIB
Dua paslonΒ mengikuti debat perdana Pemilihan Bupati (Pilbup) Dompu 2024 di Pendopo Bupati DompuΒ pada Senin (11/11/2024) malam. (Foto: Faruk/detikBali)
Foto: Dua paslonΒ mengikuti debat perdana Pemilihan Bupati (Pilbup) Dompu 2024 di Pendopo Bupati DompuΒ pada Senin (11/11/2024) malam. (Foto: Faruk/detikBali)
Dompu -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), memastikan debat kedua Pemilihan Bupati (Pilbup) Dompu 2024 akan digelar, meski saat debat pertama terjadi kericuhan.

Ketua KPU Dompu Arif Rahman membeberkan debat kedua akan digelar pada Kamis (21/11/2024) malam di aula Pendopo Bupati Dompu. KPU memberikan beberapa catatan penting untuk mengantisipasi kericuhan kembali terjadi.

"Debat kedua tetap dilaksanakan dengan catatan penting," kata Arif Rahman dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikBali, Rabu (20/11/2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arif menegaskan keputusan pelaksanaan debat kedua Pilbup Dompu 2024 telah tertuang dalam hasil rapat pleno KPU Nomor 214/PL.02.4-BA/5205/2024 yang digelar pada Selasa (19/11/2024).

Sebagai salah satu langkah antisipasi keamanan, KPU membatasi jumlah tamu undangan yang bisa mengakses ke dalam arena debat.

"Masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Dompu tahun 2024, didampingi oleh pendukung sebanyak 10 orang," kata Arif.

Diberitakan sebelumnya, debat perdana Pilbup Dompu yang digelar pada Selasa (11/11/2024) malam berlangsung ricuh. Kericuhan yang terjadi pada awal debat dipicu oleh teriakan 'ganti SUKET (surat keterangan pengganti ijazah).'

Teriakan itu berasal dari pendukung paslon nomor urut 1 Bambang Firdaus-Syirajuddin (BBF-DJ) yang ditujukan kepada paslon nomor urut 2, Kader Jaelani dan Sahrul Parsan (AKJ-SYAH).

Para pendukung Paslon AKJ-SYAH pun melakukan protes karena teriakan itu dinilai menyerang pribadi calon bupati petahana Kader Jaelani yang menggunakan surat keterangan pengganti ijazah pada saat mendaftar sebagai bakal calon bupati.




(hsa/gsp)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads