Simulasi Pencoblosan Pilkada di Kupang, Pemilih Disabilitas Dapat Prioritaskan

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Simulasi Pencoblosan Pilkada di Kupang, Pemilih Disabilitas Dapat Prioritaskan

Simon Selly - detikBali
Sabtu, 16 Nov 2024 18:41 WIB
Suasana simulasi pungut-hitung suara PilkadaΒ Serentak di TPS 02, Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT, Sabtu (16/11/2024). (Foto: Simon Selly/detikBali)
Suasana simulasi pungut-hitung suara PilkadaΒ Serentak di TPS 02, Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT, Sabtu (16/11/2024). (Foto: Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang menggelar simulasi pemungutan dan perhitungan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Simulasi pencoblosan dilakukan di halaman Sekolah Dasar (SD) GMIT Naioni, Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (16/11/2024).

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Alak Yustus Lona mengungkapkan tempat pemungutan suara (TPS) saat hari pencoblosan akan dibuka pukul 07.00 Wita sampai 13.00 Wita. Ia memastikan pemilih disabilitas akan mendapat pelayanan prioritas saat pencoblosan pada 27 November mendatang.

"Kami berikan pelayanan prioritas sehingga tidak mengantre," kata Yustus, Sabtu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SD GMIT Naioni merupakan lokasi TPS 02 di Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT. Menurutnya, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di masing-masing TPS juga akan memprioritaskan pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

"Lalu, daftar pemilih pindahan dan daftar pemilih tambahan," ujar Yustus.

ADVERTISEMENT

Ketua KPU Kota Kupang, Ismail Manoe, mengatakan kegiatan simulasi pemungutan dan penghitungan suara tersebut melibatkan 522 calon pemilih. Ia menjelaskan kategori pemilih terdiri dari nama-nama yang tercantum dalam DPT, pemilih pindahan, serta pemilih tambahan.

Adapun, salah satu syarat pemilih tambahan dalam Pilkada Serentak 2024, yakni harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. "Untuk pemilih tambahan ini memiliki KTP elektronik, namun belum terdaftar dalam DPT, sehingga mereka dilayani di satu jam terakhir yaitu pukul 12.00-13.00 Wita," ujar Ismail.

Selanjutnya, pemilih tambahan lainnya hanya dapat memilih sesuai dengan alamat domisili yang tercantum dalam KTP elektronik. Ismail menerangkan pemilih tambahan yang datang ke suatu TPS saat surat suara sudah habis, selanjutnya akan diarahkan ke TPS terdekat dalam kelurahan yang sama.

Menurut Ismail, meski termasuk dalam satu daerah pemilihan (dapil), warga bersangkutan tidak bisa memilih di luar domisili kelurahan. "Dia dilayani sepanjang surat suara masih ada di TPS itu," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Kupang Yunior A Nange berharap proses Pilkada Serentak 2024 berjalan lancar. Menurutnya, simulasi yang digelar hari ini dapat mematangkan kesiapan petugas saat hari pencoblosan. Nantinya, Bawaslu akan menempatkan satu pengawas di masing-masing TPS.

"Misalnya, kita lihat soal tata letak dalam TPS dan mekanisme yang diatur dalam aturan dan apa yang dilakukan dalam simulasi," ujar Yunior.




(iws/iws)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads