De Gadjah Tegaskan Helikopter dari Prabowo Bukan Hasil Korupsi

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Pilgub Bali 2024

De Gadjah Tegaskan Helikopter dari Prabowo Bukan Hasil Korupsi

Aryo Mahendro - detikBali
Sabtu, 16 Nov 2024 10:26 WIB
Calon gubernur Bali nomor urut 1, Made Muliawan Arya alias De Gadjah pada acara seham di GOR Ngurah Rai, Denpasar, Sabtu (16/11/2024).
Calon gubernur Bali nomor urut 1, Made Muliawan Arya alias De Gadjah pada acara seham di GOR Ngurah Rai, Denpasar, Sabtu (16/11/2024). (Foto: Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Calon gubernur Bali nomor urut 1, Made Muliawan Arya alias De Gadjah, kembali buka suara terkait helikopter yang digunakannya untuk berkampanye. Dia menegaskan helikopter pemberian Presiden Prabowo Subianto itu bukan hasil korupsi.

"Itu helikopter, punyanya Bapak Prabowo. Beliau pakai untuk pilpres," kata De Gadjah di sela acara senam di GOR Ngurah Rai, Denpasar, Sabtu (16/11/2024).

De Gadjah mengatakan helikopter itu memang disiapkan untuk dirinya sejak hari pertama kampanye. Dia mengeklaim dipersilakan Prabowo memakai helikopter itu untuk mobilitas dan kelancaran selama dirinya berkampanye.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan helikopter itu masih ada di Bali. Dia merahasiakan lokasi helikopter itu diparkir.

"Yang pasti, helikopter itu bukan hasil dari maling atau korupsi. Artinya, kami serius karena masyarakat ingin bertemu," kata De Gadjah.

ADVERTISEMENT

De Gadjah menuturkan, saat itu dirinya sedang berada di sebuah tempat. Lalu, dirinya mendapat kabar harus rapat dengan orang suruhan Prabowo.

Ketua DPD Gerindra Bali itu mengaku sadar sudah terlambat dua jam. Akhirnya, ada tim De Gadjah yang menyiapkan dan mengarahkan dirinya untuk naik helikopter itu.

"Masyarakat ingin bertemu. Sedangkan kami harus ke Kabupaten Badung. Harus ke Karangasem. Memang sudah terjadwal. Tidak ada urusan pamer," katanya.

Sebelumnya De Gadjah mengaku tidak semua kegiatannya dilakukan menggunakan transportasi udara. Dia baru dua kali memakai fasilitas helikopter tersebut.




(dpw/dpw)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Hide Ads