KPU Karangasem Catat 95 Pemilih Pilkada Serentak Berusia di Atas 100 Tahun

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

KPU Karangasem Catat 95 Pemilih Pilkada Serentak Berusia di Atas 100 Tahun

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Kamis, 14 Nov 2024 15:31 WIB
Ilustrasi Pilkada Bali 2024.
Ilustrasi Pilkada Bali 2024. (detikcom)
Karangasem -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karangasem telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sebanyak 392.702 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 95 pemilih di antaranya berusia di atas 100 tahun.

Ketua KPU Karangasem I Putu Darma Budiasa berharap puluhan warga yang berusia seabad lebih tersebut bisa menggunakan hak pilihnya saat hari pencoblosan pada 27 November mendatang. "Kami tetap berharap mereka mau hadir untuk menyalurkan hak suara mereka (saat hari pencoblosan)," kata dia, Kamis (14/11/2024).

KPU, Budasa berujar, mengizinkan para pemilih lanjut usia (lansia) untuk diantar salah seorang anggota keluarga saat datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Meski begitu, keluarga atau kerabat yang mengantar tidak diperkenankan menggiring agar lansia itu memilih salah satu paslon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aturannya sama dengan para penyandang disabilitas. Tidak boleh ikut menemani saat melakukan pencoblosan," ujar Budiasa.

Budiasa merinci pemilih berusia paling tua di Karangasem berumur 114 tahun sebanyak 1 orang, umur 113 (1), umur 112 (1), umur 110 (2), 108 (3). Lalu, umur 107 (1), umur 106 (2), umur 105 (2), umur 104 (21), umur 103 (5), umur 102 (19), umur 101 (19), dan umur 100 (18).

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, KPU Karangasem juga mencatat sebanyak 2.082 pemilih disabilitas masuk DPT untuk Pilkada Serentak 2024. KPU Karangasem memastikan TPS saat hari pencoblosan ramah untuk para pemilih disabilitas.

Selain itu, surat suara untuk pemilih disabilitas, khususnya penyandang tunanetra, akan menggunakan huruf Braille. KPU Karangasem menjelaskan penyandang disabilitas lainnya juga bisa datang langsung ke TPS saat hari pencoblosan.




(iws/gsp)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads