Pemilih Disabilitas di Karangasem 2.082 Orang, KPU Siapkan Surat Suara Braille

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Pemilih Disabilitas di Karangasem 2.082 Orang, KPU Siapkan Surat Suara Braille

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Kamis, 07 Nov 2024 19:16 WIB
Ilustrasi Pilkada Bali 2024.
Ilustrasi Pilkada Bali 2024. (detikcom)
Karangasem -

Sebanyak 2.082 pemilih disabilitas di Kabupaten Karangasem masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karangasem memastikan tempat pemungutan suara (TPS) ramah untuk para pemilih disabilitas.

Ketua KPU Kabupaten Karangasem I Putu Darma Budiasa mengatakan surat suara untuk pemilih disabilitas, khususnya penyandang tunanetra, akan menggunakan huruf Braille. "Penyandang tunanetra kami siapkan surat suara Braille di masing-masing TPS," kata dia, Kamis (7/11/2024).

Budiasa menjelaskan penyandang disabilitas lainnya juga bisa datang langsung ke TPS saat hari pencoblosan pada 27 November mendatang. KPU, dia berujar, mengizinkan para pemilih disabilitas untuk diantar oleh salah seorang anggota keluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi, saat hendak melakukan pencoblosan tidak boleh didampingi. Mereka harus sendiri di bilik suara di masing-masing TPS," ujar Budiasa.

Ia merinci ribuan pemilih disabilitas di Karangasem itu terdiri dari penyandang disabilitas fisik sebanyak 738 orang, disabilitas intelektual (147), disabilitas mental (411), tunawicara (410), tunarungu (102), dan tunanetra (274). Ribuan penyandang disabilitas itu tersebar di seluruh Kecamatan di Kabupaten Karangasem.

ADVERTISEMENT

Budiasa berharap para pemilih disabilitas tersebut menggunakan hak pilihnya untuk memilih gubernur-wakil gubernur Bali dan bupati-wakil bupati Karangasem periode 2024-2029. Adapun, jumlah seluruh DPT di Karangasem untuk Pilkada Serentak 2024 sebanyak 392.702 pemilih. Para pemilih itu tersebar di 78 desa/kelurahan yang dibagi ke dalam 857 TPS di seluruh Karangasem.




(iws/hsa)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Hide Ads