Suyasa Sesumbar Akan Rombak Aturan untuk Tekan Alih Fungsi Lahan

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Pilbup Badung 2024

Suyasa Sesumbar Akan Rombak Aturan untuk Tekan Alih Fungsi Lahan

Aryo Mahendro - detikBali
Jumat, 08 Nov 2024 19:14 WIB
Calon bupati Badung nomor urut 1 I Wayan Suyasa saat debat terbuka kedua Pilkada Badung, Jumat (8/11/2024). (Aryo Mahendro/detikBali).
Foto: Calon bupati Badung nomor urut 1 I Wayan Suyasa saat debat terbuka kedua Pilkada Badung, Jumat (8/11/2024). (Aryo Mahendro/detikBali).
Badung -

Calon bupati (cabup) Badung nomor urut 1, I Wayan Suyasa, sesumbar akan merombak aturan dan undang-undang yang terlalu memudahkan investasi di Kabupaten Badung. Hal itu dilontarkan saat menjawab pertanyaan mengenai infrastruktur mitigasi berbasis keberlanjutan wisata kesehatan dan budaya dalam debat terbuka kedua Pilbup Badung 2024.

"Undang-undang yang mempermudah orang berinventasi, perlu dipertimbangkan," kata Suyasa saat debat terbuka, Jumat (8/11/2024).

Selain merombak peraturan daerah mengenai investasi, Suyasa juga berjanji akan melakukan beberapa hal untuk mengatasi investasi yang cenderung merusak alam dan meresahkan masyarakat. Suyasa juga berjanji mengatasi masalah sampah, kesehatan, dan kemacetan di Kabupaten Badung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Orang boleh membangun di Bali. Tapi minimal, bangunlah Bali itu sendiri," kata Suyasa.

Menurutnya, Peraturan Daerah Badung terkait investasi saat ini bersifat normatif. Dia berharap ada perda dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang lebih tegas mengenai investasi di Bali.

ADVERTISEMENT

"Mari kita selalu membuat regulasi yang straight (lurus) di daerah. Bagaimanapun, aturan di daerah normatif, karena aturan di atasnya perlu pertimbangan lebih lanjut," katanya.

Adapun tema pada debat kedua Pilkada Badung ini yakni Menuju Pelayanan Publik Cerdas dan Inklusif di Kabupaten Badung. Dengan subtema, infrastruktur, teknologi digital, kelompok rentan, serta pelayanan publik dan reformasi birokrasi.




(hsa/gsp)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads