Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis jadwal kampanye rapat umum atau kampanye akbar tiga pasangan calon (paslon) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Nusa Tenggara Barat (NTB) 2024. Jadwal itu tertuang dalam Keputusan KPU NTB Nomor 115 Tahun 2024 tentang Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur NTB 2024.
Dari jadwal tersebut, hanya paslon nomor urut 1, Sitti Rohmi Djalillah-Musyafirin (Rohmi-Firin) yang tidak menggelar kampanye akbar. Sementara paslon paslon nomor urut 2, Zulkieflimansyah-Suhaili (Zul-Uhel), menggelar dua kali dan paslon nomor urut 3, Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda), menggelar satu kali kampanye akbar.
Kampanye akbar Zul-Uhel digelar di Lapangan Cendrawasih, Sumbawa Barat, pada 17 November dan di Lapangan Gotong Royong Masbagik, Lombok Timur, pada 23 November. Sementara kampanye Iqbal-Dinda digelar di Lapangan Gotong Royong Masbagik, Lombok Timur, pada 21 November.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat jadwal tersebut, Zul-Uhel dan Iqbal-Dinda kompak menggelar kampanye akbar di Lombok Timur. Lombok Timur merupakan kabupaten dengan jumlah pemilih terbesar di NTB yakni sebanyak 994.467 pemilih yang tersebar di 1.913 tempat pemungutan suara (TPS).
Komisioner KPU NTB, Agus Hilman, mengatakan telah menerima surat dari tim Rohmi-Firin perihal mereka tidak akan melaksanakan kampanye rapat umum atau kampanye akbar. Dalam PKPU dan juknis yang dikeluarkan KPU, memang semua pasangan calon punya hak menggunakan jadwal yang telah disiapkan atau tidak.
"Memang hasil koordinasi kami, dan Tim Rohmi-Firin juga menyampaikan surat, bahwa tidak akan melaksanakan kampanye rapat umum. Rapat umum merupakan salah satu metode kampanye dalam bentuk lainnya yang tidak melanggar UU," kata Hilman, Rabu (6/11/2024).
KPU menerangkan setiap pasangan calon diberikan kesempatan menggelar kampanye akbar sebanyak dua kali. KPU NTB juga masih memberikan waktu kepada setiap pasangan calon untuk mengajukan perubahan jadwal kampanye akbar selama masih dalam tahapan kampanye. Pengajuan perubahan jadwal kampanye akbar disampaikan minimal tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye.
"Kalau alasan Rohmi-Firin tidak melakukan rapat umum itu menjadi kewenangan masing-masing pasangan calon. Saya kira pasangan calon dan timnya sudah mempertimbangkan kenapa tidak menggunakan kampanye rapat umum. Pilihannya sudah ada alasan masing-masing," jelas Hilman.
Selain tempat dan tanggal kampanye rapat umum, KPU juga telah menetapkan ketentuan waktu jam yang dibolehkan. "Untuk jamnya, paling cepat dimulai pukul 09.00 Waktu Indonesia Tengah dan berakhir paling lambat pukul 18.00 Wita, dengan menghormati hari dan waktu ibadah," jelas Hilman.
(iws/iws)