KPU Larang Penggunaan Tipp-Ex untuk Perbaikan Data di Pilkada Serentak 2024

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

KPU Larang Penggunaan Tipp-Ex untuk Perbaikan Data di Pilkada Serentak 2024

Helmy Akbar - detikBali
Selasa, 05 Nov 2024 11:11 WIB
Anggota KPU RI Betty Epsilon di Merumatta Hotel Senggigi, Lombok Barat pada Senin (4/11/2024) malam. (Helmy Akbar / detikBali)
Foto: Anggota KPU RI Betty Epsilon di Merumatta Hotel Senggigi, Lombok Barat pada Senin (4/11/2024) malam. (Helmy Akbar / detikBali)
Mataram -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak lagi memperbolehkan penggunaan penghapus tinta cair atau Tipp-Ex di Pilkada Serentak 2024. Hal itu disampaikan Anggota KPU RI Betty Epsilon seusai menghadiri Peluncuran dan Pengukuhan Kader Pelopor Desa Demokrasi di Merumatta Hotel Senggigi, Lombok Barat pada Senin (4/11/2024) malam.

"Untuk Pilkada 2024 kesalahan tidak menggunakan Tipp-Ex, hanya coret dua kali lalu paraf di dalam kotak yang sudah disiapkan KPU," kata Betty kepada awak media.

Sebelumnya, rapat pleno pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu untuk Kabupaten Lombok Barat di tingkat provinsi NTB sempat molor dan memanas lantaran ditemukan penggunaan Tipp-Ex pada 58 dokumen formulir c-hasil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggunaan Tipp-Ex tersebut dituding menjadi alat penggelembungan suara. Kala itu, ditemukan terdapat penggelembungan suara pasca dilakukan sanding data pada formulir yang di-Tipp-Ex.

Betty berharap Pilkada Serentak 2024 khususnya di Provinsi NTB dapat berjalan lancar sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Harapannya tentu Pilkada di NTB dapat berjalan lancar, berintegritas, teman-teman ini kan sudah sangat mumpuni, sudah menyelesaikan persoalan teknis di Pemilu 2024. Kami berharap Pilkada sebagai salah satu pintu demokrasi dapat berjalan aman, lancar, berintegritas," bebernya.

Fitur Sirekap Sudah Diperbaiki

Selain itu, Betty optimistis penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dapat bekerja maksimal. Ia telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI dan meminta agar ada perbaikan dari Sirekap.

"Sudah ada banyak fitur yang diperbaiki untuk dapat dipergunakan oleh KPPS kami dan PPK kami di Pilkada 2024. Dalam waktu dekat kami akan sosialisasi ke stakeholder, parpol, masyarakat sipil, dan media massa," kata Betty kepada awak media.

Betty menuturkan KPU selama ini fokus melakukan perbaikan pada sistem Sirekap agar dapat lebih maksimal di Pilkada 2024. KPU juga telah menyiapkan help desk untuk menerima keluhan/laporan perihal kinerja Sirekap untuk Pilkada 2024.

"Jadi selama ini kami memantapkan diri agar para fasilitator nanti bisa menggunakan Sirekap sebaik mungkin, juga punya help desk se-Indonesia, provinsi dan kabupaten/kota. Sebelum nanti digunakan oleh adhoc. KPPS akan dilantik pada 7 November, dan mereka akan dibekali agar mumpuni menggunakan Sirekap," ujarnya.

Nantinya, pihaknya menjamin, data Sirekap yang terinput akan lebih mudah terbaca. "Kami punya 500 worker secara sistem, itu ;isa bekerja untuk beberapa pdf gambar, ribuan per detik bisa masuk langsung," bebernya.




(nor/gsp)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads