Cabup Manggarai Maksi Ngkeros Tersangka Kampanye Hitam, Terancam Bui 18 Bulan

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Cabup Manggarai Maksi Ngkeros Tersangka Kampanye Hitam, Terancam Bui 18 Bulan

Ambrosius Ardin - detikBali
Sabtu, 02 Nov 2024 12:59 WIB
Paslon Maksi Ngkeros-Ronald Susilo memaparkan visi misi dalam debat publik Pilbup Manggarai 2024, Rabu (30/10/2024). (Tangkapan layar Youtube KPU Manggarai)
Maksimus Ngkeros (kiri) saat memaparkan visi-misi dalam debat publik Pilbup Manggarai 2024, Rabu (30/10/2024). (Tangkapan layar Youtube KPU Manggarai)
Manggarai -

Calon bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maksimus Ngkeros, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu. Ia ditetapkan tersangka terkait dugaan kampanye hitam (black campaign) terhadap rivalnya yang juga calon bupati petahana, Heribertus GL Nabit.

Ngkeros berpasangan dengan Ronald Susilo (duet Maron) dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Manggarai 2024. Ia terancam pidana penjara paling lama 18 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 6 juta.

"Betul (Ngekros ditetapkan sebagai tersangka)," kata Edi Hardum selaku kuasa hukum duet Maron saat dikonfirmasi detikBali, Sabtu (2/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edi menjelaskan ancaman hukuman terhadap Ngkeros diatur dalam Pasal 187 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Dalam ketentuan tersebut, ancamannya minimal tiga bulan penjara, maksimal 18 bulan penjara, dan/ atau denda paling sedikit Rp 600 ribu dan paling banyak Rp 6 juta.

Adapun, penyidik menjerat Ngkeros dengan Pasal 69 huruf b dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU. Pasal tersebut menyatakan kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota, dan/atau partai politik.

ADVERTISEMENT

Edi menilai tuduhan kepada Ngkeros merupakan kasus remeh temeh. Sebab, dia berujar, penetapan tersangka terhadap Ngkeros bukan karena kasus korupsi atau kasus penyuapan kepada masyarakat.

Menurut dia, kasus ini tidak membuat duet Maron batal maju dalam Pilbup Manggarai 2024. Selain itu, Edi melanjutkan, keduanya tidak bisa dibatalkan untuk dilantik menjadi bupati dan wakil bupati Manggarai jika menang dalam Pilbup Manggarai 2024. Salah satu alasannya karena ancaman hukuman terhadap Ngkeros di bawah lima tahun.

Edi menyebut tiga syarat pencalonan pasangan calon (paslon) kepala daerah dibatalkan. Pertama, paslon dan/atau tim kampanye terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.

"Tidak perlu khawatir dengan tuduhan kampanye hitam kepada Maksi Ngkeros. Ini kasus remeh temeh. Tidak bisa membatalkan paslon Maron untuk meraih kemenangan," tandas Edi.

Kasus yang menjerat Ngekros itu dilaporkan oleh Marsel Nagus Ahang. Ketua Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) itu menilai penyidik telah bekerja profesional dalam menetapkan Ngkeros sebagai tersangka kampanye hitam.

"Saya sangat apresiasi kinerja Gakkumdu yang secara profesional menetapkan tersangkanya Ngkeros Maksimus. Penyidik sudah profesional sekali dalam penetapan tersangka Maksi Ngkeros," kata Marsel.

"Berharap publik atau masyarakat Manggarai jangan lagi membela orang yang bersalah karena mereka tidak menyadari bahwa pernyataan Maksimus Ngkeros sudah menyerang privasi orang lain dalam berkampanye," lanjut dia.

Sebelumnya, Marsel melaporkan Ngkeros ke Bawaslu Manggarai pada 12 Oktober atas dugaan kampanye hitam terhadap Heribertus G.L Nabit. Ia melaporkan Ngkeros dalam kapasitasnya sebagai ketua LSM LPPDM.

Hasil kajian Bawaslu, laporan itu terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. Bawaslu Manggarai pun meneruskan laporan itu ke Gakkumdu untuk diproses secara pidana dugaan kampanye hitam tersebut hingga Ngkeros akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dugaan Kampanye Hitam Ngekros

Dugaan kampanye hitam Ngkeros terjadi saat kampanye terbuka di rumah gendang Rempa Sasa, Desa Waemulu, Kecamatan Wae Ri'i, Manggarai, pada 7 Oktober lalu. Dalam kampanye tersebut, Ngkeros disebut mengucapkan kalimat berbahasa Manggarai yang diduga mengandung kampanye hitam.

Menurut Marsel, kalimat yang diucapkan Ngekros mengandung arti ajakan kepada peserta kampanye untuk tidak memilih Heri Nabit. Dalam hal ini, Ngekros menyebut Heri Nabit sebagai penghancur Manggarai.

Untuk diketahui, Pilbup Manggarai 2024 diikuti tiga pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati. Mereka adalah duet Maksi Ngkeros-Ronald Susilo. Paslon nomor urut 1 ini diusung koalisi tiga partai politik, yaitu Demokrat, PAN, dan Perindo.

Berikutnya paslon nomor urut 2, Heribertus G.L Nabit-Fabianus Abu. Heri-Fabi diusung koalisi empat parpol, yakni PDIP, Golkar, PKB, dan PKN. Selanjutnya duet Yohanes Halut-Thomas Dohu. Paslon nomor urut 3 ini diusung koalisi tiga parpol, yakni Gerindra, NasDem, dan Hanura.




(iws/iws)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Hide Ads