Aher Masih Terima Gaji Anggota DPRD Sumbawa Barat, Ada Potensi Kerugian Negara

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Pilbup Sumbawa Barat 2024

Aher Masih Terima Gaji Anggota DPRD Sumbawa Barat, Ada Potensi Kerugian Negara

Helmy Akbar - detikBali
Jumat, 01 Nov 2024 14:30 WIB
Pengundian nomor urut paslon Pilkada Sumbawa Barat 2024 beberapa waktu yang lalu.
Pengundian nomor urut paslon Pilkada Sumbawa Barat 2024 beberapa waktu yang lalu. (Foto: dok. KPU Sumbawa Barat)
Mataram -

Akademisi Universitas Mataram (Unram) menyoroti kasus calon wakil bupati (cawabup) Sumbawa Barat Aherudin Sidik yang diduga masih menerima gaji sebagai anggota DPRD Sumbawa Barat periode 2024-2029. Padahal Aher telah ditetapkan sebagai salah satu calon kepala daerah sejak September lalu, tapi dia masih menerima gaji sebagai Anggota DPRD Sumbawa Barat hingga Oktober.

Menurut Dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fhisip) Unram, Lalu Syaipuddin Gayep dalam kasus tersebut, terdapat potensi kerugian negara. Alasannya, karena Aher telah mengajukan permohonan sebagai anggota DPRD Sumbawa Barat sebagai syarat penetapan paslon pemilihan bupati.

Sehingga, Aherudin dinilai telah memenuhi syarat administratif menjadi calon wakil bupati Sumbawa Barat dengan surat permohonan pengunduran diri. Atas pengunduran diri tersebut, Aher ditetapkan menjadi paslon berdasarkan keputusan KPU Sumbawa Barat nomor 482 Tahun 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permohonan pengunduran diri sebagai Anggota DPRD memang tidak serta merta Gubernur menerbitkan SK pemberhentian. Karena harus melalui proses administrasi yang panjang di Kemendagri dan Pemprov NTB," ujarnya, Jumat (1/11/2024).

Sementara, prosedur dan proses pilkada terus berjalan sesuai dengan jadwal yang telah KPU tetapkan. Sehingga penetapan calon bupati, wakil bupati tidak harus menunggu SK pemberhentian anggota DPRD dari Gubernur NTB.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus a quo, politikus Partai Gerindra itu telah menjadi sebagai calon wakil Bupati KSB berdasarkan keputusan KPU Sumbawa Barat. Dengan begitu ia tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD. Dan tidak berhak menerima hak gaji dan hak honorarium apapun pasca ditetapkan sebagai calon wakil bupati KSB.

"Akan tetapi, pada faktanya Aherudin Sidik tetap menerima gaji pada bulan Oktober 2024 sebulan setelah ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati KSB," ujarnya.

Gayep menegaskan, hak gaji dan segala bentuk honorarium lainnya tidak dapat diberikan kepada Aher. Jika memang ia menerima, Gayep menyarankan agar dikembalikan ke bendahara DPRD KSB. Tujuannya agar tidak berakibat sebagai pelanggaran hukum.

"Apalagi yang bersangkutan sedang mencalonkan diri sebagai wakil bupati KSB. Sehingga harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," tandasnya.

detikBali berupaya meminta tanggapan Aher ihwal kasus tersebut, tetapi Aher belum memberikan jawaban apapun.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa Barat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB). KPU Sumbawa Barat diduga melakukan pembiaran aktivitas politik yang dilakukan calon wakil bupati (cawabup) Sumbawa Barat nomor urut 4, Aheruddin.

"Saya melaporkan atas nama masyarakat Sumbawa Barat. Ini ada kegaduhan terkait dengan dualisme salah satu paslon yang sudah ditetapkan KPU, yaitu pasangan calon wakil bupati nomor urut 4 Aheruddin yang oleh KPU sudah ditetapkan sebagai paslon pada 22 September," kata pelapor, Ifan Supriadi, di Bawaslu NTB, Selasa (29/10/2024).




(dpw/dpw)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Hide Ads