Cawabup Masih Terima Gaji sebagai Anggota DPRD, KPU Dilaporkan ke Bawaslu

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Sumbawa Barat

Cawabup Masih Terima Gaji sebagai Anggota DPRD, KPU Dilaporkan ke Bawaslu

Sui Suadnyana, Helmy Akbar - detikBali
Selasa, 29 Okt 2024 14:29 WIB
Ifan Supriadi saat menyerahkan laporan di Bawaslu NTB, Selasa (29/10/2024). (Helmy Akbar/detikBali)
Foto: Ifan Supriadi saat menyerahkan laporan di Bawaslu NTB, Selasa (29/10/2024). (Helmy Akbar/detikBali)
Mataram -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa Barat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB). KPU Sumbawa Barat diduga melakukan pembiaran aktivitas politik yang dilakukan calon wakil bupati (cawabup) Sumbawa Barat nomor urut 4, Aheruddin.

"Saya melaporkan atas nama masyarakat Sumbawa Barat. Ini ada kegaduhan terkait dengan dualisme salah satu paslon yang sudah ditetapkan KPU, yaitu pasangan calon wakil bupati nomor urut 4 Aheruddin yang oleh KPU sudah ditetapkan sebagai paslon pada 22 September," kata pelapor, Ifan Supriadi, di Bawaslu NTB, Selasa (29/10/2024).

Diketahui, Aheruddin memang merupakan anggota DPRD Sumbawa Barat periode 2024-2029. Ia telah dilantik pada 19 Agustus lalu. Aher kemudian mundur sebagai anggota DPRD gegara maju di Pemilihan Bupati (Pilbup) Sumbawa Barat mendampingi Fud Syaifuddin, Wakil Bupati Sumbawa Barat 2020-2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam perjalanannya, di lain waktu, ada beberapa peristiwa di antaranya pada tanggal 3 Oktober 2024 dia (Aher) masih menerima gaji sebagai anggota DPRD dan itu sudah kami buktikan dengan slip gaji," tutur Ifan.

Ifan mengungkapkan Aheruddin juga ikut hadir dalam rapat internal komisi II DPRD Sumbawa Barat pada 10 Oktober 2024. Ifan telah melampirkan daftar hadir tersebut. "Termasuk daftar hadir dia di bapemperda, juga kami lampirkan sebagai alat bukti," urai Ifan.

ADVERTISEMENT

"Pada pendistribusian AKD ada tercantum namanya dari Fraksi Partai Gerindra pada 7 Oktober," sambung Ifan.

Kemudian, pada surat izin kampanye pada 21 Oktober, nama Aher yang berstatus sebagai anggota DPRD juga diterbitkan lengkap dengan tanda tangan pimpinan.

Ifan berharap agar Bawaslu NTB bisa mendudukkan persoalan tersebut sehingga tidak terjadi kegaduhan di masyarakat. Ifan menuding ada ketidakpastian hukum dalam kasus tersebut.

"Ini perlu diluruskan, yang kami adukan adalah produk yang menetapkan dia sebagai paslon. KPU sebetulnya yang mengatur aturan main dalam tahapan pilkada ini. Mereka juga harus bertanggung jawab. SK penetapan itu kan produk KPU, kami menduga ada pelanggaran maladministrasi," jelas Ifan.

Ifan juga berharap ada ketegasan dalam kasus tersebut. "Kami berharap ada ketegasan terhadap yang bersangkutan, ketegasan sikap, ketegasan aturan. Bawaslu harus mengklarifikasi pihak terkait," pinta Ifan.

"Hal ini dikhawatirkan mendelegitimasi proses pemilihan yang berkeadilan untuk semua pihak. Jika proses pemilihan dari penyelenggara pemilihan tidak berintegritas, maka mustahil hasil pemilihan mendapat legitimasi dari semua pihak," sambungnya.

Sebagai informasi, laporan Ifan telah diterima Bawaslu NTB dengan tanda menyampaikan laporan nomor 06/PL/PB/Prov/18.00/X/2024. Ifan melampirkan 14 bukti sebanyak 13 lembar.




(iws/dpw)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads