Soal Bagi Hasil Pajak Hotel dan Restoran, Giri: Bisa Dilakukan Pemkab Badung

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Debat Pilgub Bali 2024

Soal Bagi Hasil Pajak Hotel dan Restoran, Giri: Bisa Dilakukan Pemkab Badung

Aryo Mahendro - detikBali
Rabu, 30 Okt 2024 19:53 WIB
Koster-Giri dalam debat perdana pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali, Rabu (30/10/2024). (dok. tangkapan layar di Youtube KPU Bali)
Foto: Koster-Giri dalam debat perdana pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali, Rabu (30/10/2024). (dok. tangkapan layar di Youtube KPU Bali)
Denpasar -

Calon wakil gubernur Bali nomor urut 2 I Nyoman Giri Prasta menjawab pertanyaan soal mekanisme pengelolaan bagi hasil pajak hotel dan restoran. Giri Prasta mengatakan pajak hotel dan restoran dapat diatur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

"Pajak hotel resto di Bali, kewenangan bisa dilakukan Pemkab Badung sejak 2017," kata Giri Prasta saat menjawab pertanyaan dari calon gubernur Bali nomor urut 1 Made Muliawan Arya alias De Gadjah dalam debat perdana Pilgub Bali 2024 di Denpasar, Rabu (30/10/2024).

Giri Prasta mengaku punya alasan mengapa kabupaten yang dipimpinnya berkewenangan mengatur pajak hotel dan restoran di Bali. Alasannya, agar bagi hasil pajak itu didapat merata ke semua kabupaten dan kota di Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika semua kabupaten dan kota dapat jatah dari pajak hotel dan restoran, maka akan berdampak pada perekonomian masyarakat. Giri Prasta mengeklaim daya beli masyarakat Bali akan meningkat.

"Dengan tumbuhnya nilai (daya) beli warga, di situ lah menciptakan kesejahteraan yang berkeadilan," katanya.

ADVERTISEMENT

Bupati Badung itu berjanji jika dirinya terpilih memimpin Bali, akan meningkatkan pendapatan pajak restoran dan hotel. Dengan pendapatan pajak yang tinggi, ia berjanji akan membangun infrastruktur dan budaya Bali berbasis pariwisata.

"Termasuk bedah rumah, pura, wantilan. Karena itu simbol budaya Hindu. Termasuk jalan kabupaten, provinsi, termasuk (jalan) gang," katanya.

Calon gubernur Bali nomor urut 1 Wayan Koster setali tiga uang. Menurutnya, kewenangan mengatur bagi hasil pajak itu sudah diatur dalam peraturan daerah Bali.

"Jadi dana bagi hasil yang merupakan bagian dari pada sumber pajak ke pusat, secara otomatis jatuh ke undang-undang yang diberikan (berlaku)," kata Koster.

Debat perdana Pilgub Bali 2024 bertema Memformat Bali Menuju Pariwisata Berkelanjutan. Dengan subtema antara lain, hukum dan kamtibmas, isu lingkungan dan tata ruang, ketahanan budaya, infrastruktur dan moda transportasi, serta ekonomi pariwisata.

Pilgub Bali 2024 diikuti oleh dua pasangan calon. Paslon nomor urut 1, Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus, yakni partai Gerindra, Golkar, Demokrat, NasDem, PAN, PKN, PSI, dan PKS.

Sementara paslon nomor urut 2, Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Buruh, Gelora, PBB, Hanura, PKB, Perindo, dan Ummat.




(nor/nor)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Hide Ads