Amplop berisi uang berstiker pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur, Lalu Muhammad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda), serta paslon bupati dan wakil bupati Bima, Muhammad Putera Ferryandi dan Rostiati (Yandi-Ros), akhirnya terungkap. Amplop itu diduga dibagikan oleh kepala desa (Kades) di Kecamatan Palibelo inisial A, kepada 15 ketua RT dan RW.
Terungkapnya hal itu berdasarkan laporan dugaan money politik (politik uang) yang disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima, Senin (28/10/2024). "Sesuai keterangan pelapor seperti itu," ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, kepada detikBali, Selasa (29/10/2024).
Terhadap laporan itu, pria yang akrab disapa Joe ini menyebut Bawaslu tengah memprosesnya. Bawaslu Kabupaten Bima akan menganalisis dan melakukan pencermatan apakah laporan tersebut memenuhi unsur formil dan materiil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan dianalisis dan dicermati apakah memenuhi unsur atau tidak. Paling lama selama dua hari setelah laporan diterima," aku Joe.
Kalaupun nanti laporan itu terdapat kekurangan, Joe menambahkan pihaknya akan mengembalikan kepada pelapor untuk dilengkapi. Waktu yang diberikan untuk melengkapi yakni selama dua hari ke depan.
"Setelah itu, kami akan tentukan apakah laporan ini diproses lanjut atau dihentikan," terangnya.
Amuddin mengaku melaporkan A di Kecamatan Palibelo Bawaslu, lantaran diduga membagikan amplop berisi uang Rp 100 ribu dan stiker Iqbal-Dinda serta Yandi-Ros kepada 15 ketua RT dan RW.
"Kami laporkan dan dilengkapi dengan sejumlah barang bukti," kata Ketua DPC PKS Kecamatan Palibelo ini, dikonfirmasi detikBali.
Amuddin mengaku terungkapnya persoalan saat dirinya bertemu dengan sejumlah Ketua RT dan RW di Desa Roi, Kecamatan Palibelo, pada Minggu, (27/10/2024). Salah seorang ketua RT menceritakan bahwa mereka dipanggil oleh A.
"Saat dipanggil kades, para ketua RT dan RW mendapat amplop berisi uang Rp 100 ribu dan stiker paslon Iqbal-Dinda serta Yandi-Ros," katanya.
Dari keterangan ketua RT, uang itu bersumber dari anggaran dana desa (ADD) yang tersisa untuk membeli rokok dan kebutuhan lainnya. Saat memberikan amplop, kades tidak mengarahkan untuk memilih paslon yang tertera dalam stiker.
"Karena persoalan ini melibatkan kades dan ketua RT dan RW, kami harapkan Bawaslu segera memprosesnya sampai tuntas," pungkas Amuddin.
(nor/nor)