Dugaan Kampanye Hitam Cabup Maksimus Ngkeros Naik ke Penyidikan

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Pilbup Manggarai 2024

Dugaan Kampanye Hitam Cabup Maksimus Ngkeros Naik ke Penyidikan

Ambrosius Ardin - detikBali
Senin, 28 Okt 2024 21:42 WIB
Ilustrasi proses pemungutan suara Pemilu atau Pilkada
Foto: Ilustrasi pilkada (Freepik/freepik)
Manggarai Barat -

Calon bupati (cabup) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maksimus Ngkeros, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga melakukan kampanye hitam. Sasaran dugaan kampanye hitam Ngkeros yang berpasangan dengan Ronald Susilo di Pilkada Manggarai 2024 itu adalah calon bupati petahana, Heribertus GL Nabit.

Ngkeros dilaporkan ke Bawaslu Manggarai oleh ketua LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) Marsel Nagus Ahang.

"Saya melapor karena ada dugaan kampanye hitam dari paslon nomor urut 1 Ngkeros Maksimus," kata Marsel, Senin (28/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marsel melaporkan Ngkeros ke Bawaslu Manggarai pada 12 Oktober 2024. Ia mengatakan laporan itu telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Laporan tersebut kini ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) setelan laporan tersebut dinilai Bawaslu terbukti sebagai pelanggaran pemilu. Laporan itu kini diproses secara pidana oleh Gakkumdu, yang terdiri dari unsur Bawaslu, polisi, dan jaksa.

Marsel memperlihatkan Formulir A.17 dari Bawaslu Manggarai tentang status laporannya. Dalam formulir itu, Bawaslu Manggarai memberitahukan bahwa status laporan Marsel terhadap Ngkeros terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.

ADVERTISEMENT

Bawaslu Manggarai meneruskan laporan itu ke Polres Manggarai sebagai bagian dari unsur Gakkumdu. Menurut Marsel, laporannya kini naik ke tahap penyidikan.

"Laporan sudah naik ke penyidik," kata Marsel.

Ia mengaku dimintai keterangan oleh penyidik Polres Manggarai di Sentra Gakkumdu, tadi pagi. Ngkeros dan Heri Nabit juga dimintai keterangan oleh penyidik.

"Yang diperiksa hari ini juga Pak Maksimus Ngkeros selaku terlapor, dan Pak Heri Nabit sebagai korban," kata Marsel.

Komisioner Bawaslu Manggarai John Manase membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran saat kampanye tersebut. Laporan tersebut, dia berujar, kini ditangani di Sentra Gakkumdu.

"Benar, ada laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran yang terjadi pada saat kampanye salah satu pasangan calon. Laporan tersebut sedang diproses di Sentra Gakkumdu," ujar John.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Robbyanli Dewa Putra belum banyak berkomentar terkait status laporan yang telah naik ke tahap penyidikan. "Sementara untuk laporan perkembangan sedang kami siapkan sesuai dengan data yang kami terima," ujar Robby.

Sementara itu pada 23 Oktober 2024, Robby mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai. Surat itu berisi pemberitahuan dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana pemilihan yakni kampanye hitam oleh Ngkeros.

Kronologi Dugaan Kampanye Hitam

Dugaan kampanye hitam Ngkeros terjadi saat kampanye terbuka di rumah gendang Rempa Sasa, Desa Waemulu, Kecamatan Wae Ri'i, Manggarai pada 7 Oktober 2024. Marsel menjelaskan dalam kampanye tersebut Ngkeros mengucapkan kalimat yang diduga mengandung kampanye hitam.

Yakni, "Sehingga ho tite ema daku amang daku ase kae daku kesa daku nggitu kole ise inang ende ema weta ipar daku mai ga cama laing lite pande dia manggarai ho pung ce mai rempas sasa, neka teing can suara hi Heri Nabit, karna hia penghacur manggarai ho, dia sudah mengahcurkan manggarai ini, ai tombo politik ho neka lepeng".

Kalimat berbahasa Manggarai itu mengandung arti ajakan kepada peserta kampanye untuk tidak memilih Heri Nabit karena Heri Nabit sebagai penghancur Manggarai, sudah menghancurkan Manggarai.

Menurut Marsel ucapan Ngkeros itu bukan kampanye negatif tapi masuk kategori kampanye hitam. Kampanye negatif, jelas dia, menunjukkan kelemahan dan kesalahan lawan politik.

Adapun kampanye hitam adalah menuduh lawan politik dengan tuduhan palsu atau belum terbukti, atau melalui hal-hal yang tidak relevan terkait kapasitasnya sebagai calon pemimpin

"Bahwa apa yang dilakukan oleh calon bupati Ngkeros Maksimus telah dengan unsur sengaja melakukan kampanye hitam atau black campaign dalam hukum kepemiluan. Kampanye hitam ini dilarang, dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c dan Pasal 52 ayat (1)," tegas Marsel.

Pilkada Manggarai 2024 diikuti tiga pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati. Mereka adalah duet Maksi Ngkeros-Ronald Susilo. Paslon nomor urut 1 ini diusung koalisi tiga partai politik, yaitu Demokrat, PAN, dan Perindo.

Berikutnya paslon nomor urut 2, Heribertus GL Nabit-Fabianus Abu. Heri-Fabi diusung koalisi empat parpol, yakni PDIP, Golkar, PKB, dan PKN.

Selanjutnya, duet Yohanes Halut - Thomas Dohu. Paslon nomor urut 3 ini diusung koalisi tiga parpol, yakni Gerindra, NasDem, dan Hanura.




(hsa/hsa)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads