Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bali segera mengumumkan status dugaan pelanggaran kampanye dalam kegiatan Jalan Sehat Bahagia yang digelar oleh Relawan De Gadjah. Dugaan pelanggaran tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali itu awalnya dilaporkan oleh tim kuasa hukum duet Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri).
Anggota Bawaslu Bali I Wayan Wirka mengatakan status laporan tersebut sudah dalam kajian akhir. Menurutnya, laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil dua hari setelah laporan tersebut diterima Bawaslu Bali.
"Besok baru kami putuskan apakah laporan itu terbukti atau tidak," ujar Wirka saat dihubungi detikBali, Kamis (24/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, Bawaslu masih meminta klarifikasi kepada terlapor, pelapor, dan beberapa saksi. Bawaslu Bali juga meminta keterangan kepada Bawaslu Jembrana lantaran kegiatan yang digelar oleh Relawan De Gadjah pada Minggu (13/10/2024) itu digelar di Jembrana.
"Sedang dilakukan pendalaman klarifikasi ke pihak-pihak. Besok dirapatkan dalam pleno," imbuh Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bali itu.
Wirka membantah pelapor dugaan pelanggaran kampanye Pilgub Bali itu berasal dari tim pasangan calon (paslon) tertentu. Meski begitu, ia menyebut Ketua KPU Jembrana dapat diberikan sanksi administrasi jika terbukti sengaja melakukan pembiaran terhadap unsur kampanye dalam acara tersebut.
"Karena di awal kan potensi pelanggaran administrasi. Kalau pelanggaran administrasi, ya berkaitan dengan tata cara mekanisme dan prosedur dari KPU. Kalau terbukti ya disuruh memperbaiki," pungkasnya.
Sebelumnya, paslon gubernur-wakil gubernur Bali nomor urut 2 Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) melaporkan Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya ke Bawaslu Bali. Laporan ini diserahkan oleh tim kuasa hukum paslon tersebut.
Adi Sanjaya dinilai melakukan pembiaran terhadap kegiatan Jalan Sehat Bahagia, kegiatan yang digelar oleh Relawan De Gadjah pada Minggu (13/10/2024). Kegiatan tersebut disebut memuat materi atau muatan kampanye salah satu paslon.
"Dalam hal ini yang kami laporkan adalah I Ketut Adi Sanjaya selaku Ketua KPU Jembrana. Tindakan pembiaran oleh KPU Jembrana menyebabkan terjadinya dugaan pelanggaran kampanye dalam pilkada," ujar tim hukum Koster-Giri, I Gusti Agung Dian Hendrawan, Jumat (18/10/2024).
(iws/gsp)