Pasangan Nurhidayah-Imam Kafali (Dayah-Kafali) menyentil keberadaan tambang ilegal di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. Sentilan itu dilontarkan kepaa pasangan Sumiatun-Ibnu Salim (paslon Manis) pada sesi debat perdana Pilbup Lombok Barat, Sabtu (19/10/2024)
"Kita ini kaya dengan pariwisata, pertanian, dan kaya dengan tambang," kata Dayah melontarkan pertanyaan ke Sumiatun-Ibnu Salim.
Calon wakil bupati Lombok Barat Ibnu Salim yang berpasangan dengan petahana Sumiatun pun menjawab tata ruang di Lombok Barat perlu diatur kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu pilihan ada di sektor pariwisata. Untuk tambang (di Sekotong) itu kebutuhan masyarakat di sana. Itu tidak ada izin. Di sana yang memberi izin pemerintah provinsi dan pusat," bantah Ibnu Salim.
Menurutnya, untuk memajukan pendapatan asli daerah (PAD) di Lombok Barat, pemerintah yang akan datang perlu fokus ke sektor pariwisata. Untuk keberadaan tambang, bukanlah urusan pemerintah daeah.
"Soal tambang bukan urusan kami ke depan. Kenapa? Tugas kabupaten hanya memberi fasilitasi dan rekomendasi. Itu tugas pemerintah pusat," ujarnya.
Menanggapi jawaban Ibnu Salim, Nurhidayah mengaku sepakat dengan pengembangan pariwisata di Lombok Barat. Menurut dia sektor pariwisata butuh jalan baru.
"Jika pariwisata kita berkembang, hasil pertanian kita masuk ke hotel, budi daya pertanian masuk ke restoran, ini akan membuka lapangan pekerjaan," ujarnya.
Dia pun mengaku dengan pengembangan pariwisata di jalan yang tepat akan mampu menekan angka kemiskinan dan menekan angka putus sekolah di Lombok Barat.
"Prinsip kami uang rakyat untuk rakyat," tegas Nurhidayah.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabal Nusra) serta DLHK Nusa Tenggara Barat (NTB) menertibkan tambang emas ilegal di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Jumat pagi (4/10/2024).
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, menjelaskan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) ini diduga telah dimulai sejak 2021. Tambang ilegal itu diperkirakan menghasilkan omzet hingga Rp 90 miliar per bulan atau sekitar Rp 1,08 triliun per tahun. Angka ini berasal dari tiga stockpile (tempat penyimpanan) di satu titik tambang emas wilayah Sekotong.
Untuk diketahui, tema debat pertama adalah Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi, dan Sumber Daya Manusia.
Lima panelis debat terdiri dari Prof. Dr. Syafaruddin dari UIN Mataram, Dr. Iwan Tanjung dari Universitas Muhammadiyah Mataram, Dr. Diangsa Wagian dari Universitas Mataram, Suaeb Qury dari Komisi Informasi Provinsi NTB dan Dr. Ali Muhtason dari Poltekpar Lombok.
Sedangkan untuk perumus debat terdiri dari Prof. Atun Wardatun dari UIN Mataram, Dr. Syafiril dari Universitas Muhammadiyah Mataram, Dr. Muhammad Saleh Ending dari UIN Mataram, Ayatullah dari Universitas Muhammadiyah Mataram, serta Dr. Khairy Juanda dari UIN Mataram.
(hsa/gsp)