Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menurunkan sebanyak 52 alat peraga kampanye (APK). Puluhan baliho dan spanduk bergambar para pasangan calon (paslon) yang bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 itu dicopot lantaran tak melanggar aturan zonasi APK.
"Penurunan itu dilakukan serentak di empat kecamatan dan kami menurunkan 50 anggota," ujar Kepala Satpol PP Denpasar AA Ngurah Bawa Nendra saat dihubungi detikBali, Selasa (15/10/2024).
Nendra mengungkapkan penertiban baliho kampanye itu dilakukan oleh personel Satpol PP Denpasar bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga DLHK Kota Denpasar. Menurutnya, KPU Denpasar sebelumnya juga telah memberikan tenggat waktu hingga 12 Oktober 2024 agar alat peraga yang tak sesuai ketentuan diturunkan secara mandiri oleh pemiliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penertiban puluhan baliho itu dilakukan pada Senin (14/10/2024) dari pukul 09.00-12.00 Wita. Nendra merinci APK yang diturunkan di Kecamatan Denpasar Utara sebanyak sembilan baliho, Denpasar Barat (11), Denpasar Timur (17), dan Denpasar Selatan (15).
"Leading sektornya KPU dan kami hanya membantu menurunkan karena kami memiliki kewenangan untuk penegakan perda (peraturan daerah)," imbuh Nendra.
Setelah diturunkan, puluhan baliho itu selanjutnya diamankan ke kantor Satpol PP Kota Denpasar dan sebagian ke DLHK Denpasar. Nendra menjelaskan baliho maupun rangka APK itu dapat diambil kembali oleh pemiliknya.
Menurut Nendra, baliho yang sekian waktu tak diambil oleh pemiliknya akan dimusnahkan. "Sampai sekarang belum ada permintaan untuk mengambil itu," sambungnya.
Nendra menegaskan penertiban baliho yang tak sesuai ketentuan dapat dijadwalkan kembali di lain waktu. Satpol PP, dia berujar, terus berkomunikasi dengan KPU Denpasar terkait penurunan baliho milik kontestan Pilkada Serentak 2024 tersebut. "Kami masih menunggu koordinasi dari KPU," pungkasnya.
(iws/iws)