Satpol PP Copot 52 Baliho Kontestan Pilkada Serentak di Denpasar

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Satpol PP Copot 52 Baliho Kontestan Pilkada Serentak di Denpasar

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Selasa, 15 Okt 2024 14:56 WIB
Petugas Satpol PP Kota Denpasar menurunkan sebanyak 52 alat peraga kampanye (APK) berupa baliho hingga spanduk di kawasan Denpasar, Bali, pada Senin (14/10/2024). (Foto: Dok. Satpol PP Denpasar)
Petugas Satpol PP Kota Denpasar menurunkan sebanyak 52 alat peraga kampanye (APK) berupa baliho hingga spanduk di kawasan Denpasar, Bali, pada Senin (14/10/2024). (Foto: Dok. Satpol PP Denpasar)
Denpasar -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menurunkan sebanyak 52 alat peraga kampanye (APK). Puluhan baliho dan spanduk bergambar para pasangan calon (paslon) yang bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 itu dicopot lantaran tak melanggar aturan zonasi APK.

"Penurunan itu dilakukan serentak di empat kecamatan dan kami menurunkan 50 anggota," ujar Kepala Satpol PP Denpasar AA Ngurah Bawa Nendra saat dihubungi detikBali, Selasa (15/10/2024).

Nendra mengungkapkan penertiban baliho kampanye itu dilakukan oleh personel Satpol PP Denpasar bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga DLHK Kota Denpasar. Menurutnya, KPU Denpasar sebelumnya juga telah memberikan tenggat waktu hingga 12 Oktober 2024 agar alat peraga yang tak sesuai ketentuan diturunkan secara mandiri oleh pemiliknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penertiban puluhan baliho itu dilakukan pada Senin (14/10/2024) dari pukul 09.00-12.00 Wita. Nendra merinci APK yang diturunkan di Kecamatan Denpasar Utara sebanyak sembilan baliho, Denpasar Barat (11), Denpasar Timur (17), dan Denpasar Selatan (15).

"Leading sektornya KPU dan kami hanya membantu menurunkan karena kami memiliki kewenangan untuk penegakan perda (peraturan daerah)," imbuh Nendra.

ADVERTISEMENT

Setelah diturunkan, puluhan baliho itu selanjutnya diamankan ke kantor Satpol PP Kota Denpasar dan sebagian ke DLHK Denpasar. Nendra menjelaskan baliho maupun rangka APK itu dapat diambil kembali oleh pemiliknya.

Menurut Nendra, baliho yang sekian waktu tak diambil oleh pemiliknya akan dimusnahkan. "Sampai sekarang belum ada permintaan untuk mengambil itu," sambungnya.

Nendra menegaskan penertiban baliho yang tak sesuai ketentuan dapat dijadwalkan kembali di lain waktu. Satpol PP, dia berujar, terus berkomunikasi dengan KPU Denpasar terkait penurunan baliho milik kontestan Pilkada Serentak 2024 tersebut. "Kami masih menunggu koordinasi dari KPU," pungkasnya.




(iws/iws)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads