KPU Kota Denpasar mengultimatum para pasangan calon (paslon) wali kota-wakil walikota Denpasar untuk segera menurunkan alat peraga sosialisasi berupa baliho, poster, spanduk, dan lainnya. Para paslon diberi tenggat waktu hingga 12 Oktober 2024.
"Apabila sampai tanggal tersebut belum diturunkan, maka kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP, Bawaslu, dan dengan Polresta Kota Denpasar untuk menurunkan alat peraga sosialisasi tersebut," kata Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni di DPRD Denpasar, Senin (7/10/2024).
Sesuai aturan yang ada, alat peraga kampanye (APK) pada Pilkada 2024 berupa baliho, poster, spanduk, videotron, dan lainnya, dipasang oleh KPU berdasarkan titik-titik yang telah ditentukan. Sekar mendesak agar para paslon dan pendukungnya segera menurunkan alat peraga yang tak sesuai ketentuan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau terkait dengan sosialisasi melalui alat peraga kampanye, dari reklame atau videotron kami sudah mulai menayangkan di videotron depan kantor KPU Kota Denpasar sejak hari pertama kampanye di tanggal 25 September 2024. Jadi, kami harap melalui itu sudah bisa memberikan sosialisasi, termasuk di media sosial juga sudah," jelasnya.
Sementara itu, pada hari ini pihaknya juga bakal menyetujui desain alat peraga kampanye baliho paslon. Menurutnya, dalam desain APK hanya boleh menampilkan foto diri paslon, nama, nomor urut, hingga visi-misi.
Ada empat baliho masing-masing paslon yang akan disebar di setiap kecamatan, dan 43 spanduk yang dipasang di kelurahan atau desa.
"Kalau paslonnya bisa mengadakan tambahan 200% dari pengadaan KPU dan untuk menandai yang mana memang APK yang sah pengadaan KPU maupun tambahan dari pasangan calon, kami akan memberikan stempel untuk alat peraga kampanye tersebut," jelasnya.
Adapun dua paslon yang berkontestasi di Pilwalko Denpasar 2024 yakni Gede Ngurah Ambara Putra-I Nengah Yasa Adi Susanto (Ambara-Adi) dengan nomor urut 1, dan I Gusti Ngurah Jaya Negara-I Kadek Agus Arya Wibawa (Jaya-Wibawa) nomor urut 2.
(dpw/dpw)