Sugawa-Suardana Janjikan Insentif Rp 1,5 Juta untuk Guru di Buleleng.

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Sugawa-Suardana Janjikan Insentif Rp 1,5 Juta untuk Guru di Buleleng.

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Minggu, 06 Okt 2024 18:29 WIB
Cabup-cawabup I Nyoman Sugawa Korry dan Gede Suardana bertemu dengan masyarakat di Desa Bestala, Buleleng, Minggu (6/10/2024).
Foto: Cabup-cawabup I Nyoman Sugawa Korry dan Gede Suardana bertemu dengan masyarakat di Desa Bestala, Buleleng, Minggu (6/10/2024). (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Buleleng I Nyoman Sugawa Korry dan Gede Suardana berjanji akan memberikan insentif sebesar Rp 1,5 juta per bulan kepada guru di Kabupaten Buleleng. Janji ini disampaikan Sugawa Korry saat berkampanye di Desa Bestala, Kecamatan Seririt, Minggu (6/10/2024).

Saat berdialog dengan masyarakat, salah satu warga menyampaikan mengenai perbedaan insentif yang terjadi di Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Badung. Dia mengaku pernah menjadi guru yang bertugas di Badung dan mendapat insentif hampir Rp 2 juta. Sedangkan di Buleleng tidak ada insentif kepada tenaga pendidik.

"Jadi kami perjuangkan insentif untuk guru, yakni Rp 1,5 juta. Masak Buleleng insentifnya Rp 0? Untuk semua guru, SD, dan SMP kewenangan kabupaten," kata Sugawa Korry yang ditemani beberapa anggota DPRD Buleleng, yaitu I Ketut Susila Umbara, Made Jayadi Asmara, dan I Ketut Hermawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Calon Bupati Buleleng nomor urut 1 itu mengatakan bahwa untuk insentif kepada guru akan dianggarkan dalam APBD Buleleng. Sugawa Korry akan mencoba menutup semua kebocoran dana dengan sistem online, sehingga pemberian insentif guru dapat terlaksana.

"Kalau tidak full online, itu membuka celah negosiasi. Kami tidak boleh tuduh orang, tapi kalau sistem itu tidak full online, ada potensi negosiasi," lanjutnya.

Sugawa Korry menegaskan akan mendata seluruh guru kontrak, sehingga kesejahteraannya terjamin.

"Kami tidak akan berhentikan (tenaga kontrak), tapi kami berusaha tidak menambah, tapi memanfaatkan mereka ke arah bermanfaat," pungkas cabup yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus itu.




(hsa/hsa)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads