Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dompu membatasi jumlah dana kampanye para kontestan Pemilihan Bupati (Pilbup) Dompu 2024 maksimal sebesar Rp 27,528 miliar. Jumlah itu berdasarkan peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye.
"Itu hasil kesepakatan rapat koordinasi dengan partai politik dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)," kata Komisioner KPU Dompu Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hidayatullah, kepada detikBali, Jumat (4/10/2024).
Hidayat menjelaskan dua pasangan calon (paslon) yang bertarung dalam Pilbup Dompu telah melaporkan dana kampanye kepada KPU. Rinciannya, paslon nomor urut 1 Bambang Firdaus-Syirajuddin (BBF-DJ) melaporkan dana kampanye Rp 150 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasangan petahana Kader Jaelani-Sahrul Parsan (AKJ-SYAH) sebesar Rp 1 miliar. Mereka sudah laporkan dana awal kampanyenya," imbuh Hidayat.
Pilbup Dompu 2024 hanya diikuti oleh dua pasangan calon. Adapun, duet Bambang Firdaus-Syirajuddin (BBF-DJ) diusung oleh Partai Gerindra, PPP, PSI, dan Gelora.
Berikutnya, duet Kader Jaelani dan Sahrul Parsan (AKJ-SYAH) diusung oleh delapan partai, yakni NasDem, PKB, Hanura, PKS, PAN, Golkar, Demokrat, dan PBB. Kedua paslon akan memperebutkan 190.546 suara warga Dompu yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT).
(iws/iws)