Komisi Pemilihan Umum (KPU) Flores Timur membatasi pengeluaran dana kampanye para kontestan Pemilihan Bupati (Pilbup) Flores Timur 2024 sebesar Rp 19,722 miliar. Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Flores Timur Nomor 2016 Tahun 2024.
"Pembatasan pengeluaran dana kampanye memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye atau konsultan," kata Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Flores Timur, Mikhael Lamabelawa, Kamis (3/10/2024).
Mikhael mengatakan peraturan itu juga memperhatikan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, Pilbup Flores Timur 2024 diikuti oleh empat pasangan calon (paslon). Keempat paslon tersebut, yakni Stephanus Ola Demon-Rofinus Baga Kabelen, Antonius Doni Dihen-Ignasius Boli Uran, Lukman Riberu-Zakarias Paun, dan Antonius Hubertus Gege Hadjon-Matias Werong Enay.
Para paslon tersebut akan memperebutkan 209.711 suara pemilih di Flores Timur. Sebelumnya, KPU Flores Timur telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak di kabupaten tersebut.
Jumlah pemilih terbanyak di Flores Timur tersebar di Kecamatan Larantuka dengan 29.732 orang. Sementara, jumlah pemilih terendah berada di Kecamatan Demonpagong, yakni 3.853 orang.
(iws/iws)