Seorang ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Manggarai Barat berinisial VN diduga melanggar netralitas ASN pada Pilkada 2024. Dia dilaporkan Bawaslu ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Jakarta.
"Hari ini kami teruskan dugaan pelanggaran tersebut kepada BKN di Jakarta," ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Manggarai Barat, Frumensius Menti, Senin (30/9/2024).
Tindakan VN yang dinilai melanggar netralitas ASN adalah satu unggahan di group WhatsApp 'Warung Kopi EW' terkait kegiatan safari politik bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Manggarai Barat Edistasius Endi-Yulianus Weng (Edi-Weng). Edi-Weng adalah paslon petahana Pilkada Manggarai Barat 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
VN mengunggah pesan di WhatsApp itu pada 21 September 2024 dengan bunyi 'menjadi pemimpin BUKAN HANYA anak Dalu atau Anak Pejabat. Anak Petani, Bisa menjadi pemimpin. EDI WENG LANJUTKAN!!!'
"Ada oknum ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN. Berdasarkan berita tersebut kami Bawaslu Manggarai Barat melakukan penelusuran lebih lanjut dan hasil penelusuran tersebut, dengan bukti-bukti yang ada, Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat menilai bahwa oknum ASN tersebut diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN," jelas Frumen.
"Diduga yang bersangkutan melanggar ketentuan pasal 20 ayat 1 huruf (d) UU No.20 Tahun 2023 tentang ASN yang mana dalam ketentuan tersebut bahwa ASN wajib menjaga netralitas," lanjut dia.
Frumen mengatakan pihaknya menyerahkan kepada BKN untuk membuat penilaian akhir hingga sanksi atas dugaan pelanggaran netralitas oleh VN. "Yang memutuskan pelanggaran atau tidak adalah BKN. Kami sebatas meneruskan dugaan pelanggaran saja," tandas Fremen.
Lolos Sanksi Bawaslu
Ketua Bawaslu Manggarai Barat Maria Magdalena S. Seriang mengatakan pihaknya tidak bisa menjatuhkan sanksi atau memproses secara pidana dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh VN karena peristiwa itu terjadi sebelum penetapan paslon.
Perempuan yang disapa Leni ini mengatakan setiap dugaan pelanggaran netralitas sebelum penetapan paslon diselesaikan oleh Bawaslu secara administratif. Yakni laporan dugaan pelanggaran netralitas itu diteruskan ke pimpinan masing-masing instansi untuk mengambil tindakannya.
"Karena kejadian ini sebelum penetapan Paslon kemarin, maka atas hasil penelusuran yang kami lakukan kami tuangkan dalam LHP (Laporan Hasil Pengawasan) yang selanjutnya kami teruskan ke BKN," ujar Leni.
Adapun untuk dugaan pelanggaran netralitas pascapenetapan paslon, jelas Leni, penanganan penanganan oleh Bawaslu menggunakan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN maupun UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Mekanisme penanganannya sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan.
Dengan ketentuan ini, Bawaslu memproses dugaan pelanggaran netralitas ASN hingga menjatuhkan sanksi. Bawaslu bersama unsur bergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bisa memproses secara pidana dugaan pelanggaran netralitas ASN jika dilakukan setelah penetapan Paslon.
"Iya, betul (diproses pidana dugaan pelanggaran netralitas ASN setelah penetapan Paslon). Kalau mengarah ke dugaan pelanggaran pidana maka tentu kami tidak sendiri tapi dengan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Gakkumdu," tandas Leni.
(dpw/nor)