KPU Dompu Batasi Jumlah Pendukung Hadir 30 Orang Saat Pengundian Nomor Urut

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

KPU Dompu Batasi Jumlah Pendukung Hadir 30 Orang Saat Pengundian Nomor Urut

Faruk Nickyrawi - detikBali
Minggu, 22 Sep 2024 20:55 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi pilkada NTB. (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Dompu -

Komisi pemilihan umum (KPU), Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) membatasi jumlah pengunjung maksimal 30 orang pada saat pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Dompu. Pembatasan ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan antar pendukung dan simpatisan paslon bupati.

"Untuk yang punya akses masuk ke dalam ruangan itu pasangan calon beserta istri, partai pengusung, tim penghubung (LO) dan tim pemenangan. Maksimal 30 orang yang punya ID Card," tegas Ketua KPU Dompu Arif Rahman kepada detikBali, Minggu (22/9/2024).

Sementara untuk pengantar yang berada di luar ruangan atau pada tenda yang disediakan, KPU membatasi hanya 50 orang dari masing-masing pasangan calon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Paling maksimal 50 tidak boleh dari itu, karena titik rawan yang perlu dipertimbangkan. 50 itu tidak masuk ruangan, hanya di tenda," ujarnya.

Untuk diketahui, KPU Dompu telah menetapkan secara resmi dua pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Minggu siang. Kedua pasangan calon itu akan berlaga pada Pilbup Dompu 2024.

ADVERTISEMENT

Dua paslon yang ditetapkan yakni pasangan petahana Kader Jaelani dan Sahrul Parsan (AKJ-SYAH) dan Bambang Firdaus-Syirajuddin (BBF-DJ).




(dpw/dpw)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Hide Ads